Satgas Covid-19 Larang Pemenang Pilkada 2020 Kerahkan Massa Rayakan Kemenangan

Wiku Bakti mengatakan, agar calon kepala daerah yang menang di Pilkada 2020 tak membuat kerumunan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Des 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 10 Des 2020, 18:00 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengimbau pemda menambah dan memperbaiki mekanisme operasional laboratorium saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/11/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, agar calon kepala daerah yang menang di Pilkada 2020 tak membuat kerumunan dengan merayakan kemenangan dengan banyak orang.

"Saya ingatkan, bahwa masyarakat dan juga pasangan calon dilarang untuk melakukan kegiatan pengerahan massa dalam Pilkada merayakan kemenangan setelah hasil hitung cepat keluar," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/12/2020).

Dia mengingatkan, semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 ini harus tetap menjaga kondusivitas tahapan penghitungan suara hingga penetapan pemenang. Masyarakat harus turut membantu penyelenggara Pilkada untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan kerumunan demi menekan Covid-19.

"Pilkada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya sehingga saya meminta kedewasaan dan kebijaksanaannya untuk tidak menyelenggarakan acara yang berpotensi memicu kerumunan apa pun alasannya," jelas dia.

Wiku juga meminta, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Bila ada pelanggaran protokol kesehatan, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Saya meminta kepada Satgas Penanganan Covid-19 daerah untuk menegakkan disiplin terhadap berbagai bentuk pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata dia.

 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tempuh Jalur Hukum

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pasangan calon peserta Pilkada 2020 yang merasa tak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU bisa menempuh jalur hukum.

Dia menuturkan, setiap pasangan mempunyai hak untuk menyatakan keberataan di Pilkada 2020.

"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," kata Abhan dalam keterangan pers, Kamis (10/12/2020).

Dia menuturkan, jika mengerahkan massa akan beresiko, terutama di masa pandemi Covid-19 ini. Bahkan bisa terjadi benturan antara pendukung paslon lainnya di Pilkada 2020.

"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkap dia.

 

Reporter: Titin Suprihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya