KPU Resmi Buka Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 Hari Ini, 19 Oktober 2023

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, nantinya pada pukul 08.00 WIB pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan menjadi yang pertama mendaftarkan diri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Okt 2023, 07:12 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2023, 07:11 WIB
Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka masa pendaftaran untuk calon pemilihan presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, nantinya pada pukul 08.00 WIB pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan menjadi yang pertama mendaftarkan diri.

“Pertama Pasangan Anies dan Muhaimin, kami sudah terima suratnya pukul 08.00 WIB mereka datang,” tulis Idham seperti dikutip Kamis (19/10/2023).

Idham melanjutkan, tidak hanya Anies dan Muhaimin, hari ini akan juga mendaftarkan diri pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md pada pukul 11.00 WIB.

“Kemudian pasangan Ganjar dan Mahfud pada pukul 11.00 WIB,” jelas Idham.

Idham menjelaskan, pendafarakan akan dibukan mulai dari hari ini kamis 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023. Pada hari terakhir, Idham mengatakan KPU akan menunggu pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden hingga pukul 23.59 WIB di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No.29 Menteng Jakarta.

Para Kandidat Capres-Cawapres akan Jalani Tes Kesehatan

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Diketahui usai pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, para kandidat akan menjalani tes kesehatan. Usai dinyatakan sehat, mereka baru akan memenuhi syarat sebagai pasangan calon.

Usai sah menjadi pasangan calon, para kandidat akan memiliki waktu selama 75 hari untuk berkampanye secara publik.

Durasi masa kampanye tersebut sudah disepakati bersama antara DPR, pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Infografis KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya