Liputan6.com, Jakarta - Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Unit Kerja Kantor Imigrasi Tembagapura, Papua bakal memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Mimika jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut pelaksana harian (Plh) UKK Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Unit Kerja Kantor Imigrasi Tembagapura Harlo Biantong, pengawasan terhadap warga negara asing tersebut dilakukan oleh tim yang ada di seksi intelejen.
"Pasti ada (penguatan pengawasan terhadap WNA jelang Pemilu), ada untuk bagian dari seksi intelejen yang bakal mengawasi terhadap kegiatan orang asing baik yang ada di Timika maupun di Tembagapura," kata Harlo di UKK Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Unit Kerja Kantor Imigrasi Tembagapura, Papua Tengah, Kamis (9/11/2023).
Advertisement
Selain itu, kata Harlo juga ada Tim Pora atau tim pengawas orang asing yang akan bekerja melakukan pengawasan terhadap kedatangan dan aktivitas orang asing di wilayah Mimika, Papua.
"Jadi mereka pasti akan berkoordinasi mungkin dengan Tim Pora ya, tim pengawasan orang asing," ucap Harlo.
Harlo menjelaskan, pengawasan mulai dilakukan sejak kedatangan WNA terkait melalui bandara yang ada di Papua. Dia menyebut, WNA yang sudah menjalani pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Jakarta pun tidak akan luput dari pengawasan pihak imigrasi di Papua.
"Jadi kita lihat setiap orang asing landing, tim dari pengawasan intelejen dan penindakan itu mereka melakukan pengawasan di bandara. Itu yang paling mudah lah, yang paling awal kita tengok kegiatan mereka apa di sini, perusahaan mana, dengan menggunakan visa apa," terang Harlo.
Lapor Kedatangan WNA
Oleh sebab itu, Harlo menyampaikan penjamin harus sudah melaporkan ke imigrasi terkait kedatangan WNA-nya di Timika, Mimika setidaknya sehari sebelum WNA tiba di Papua.
"Jadi sehari sebelum masuk ke Timika minimal penjamin sudah melaporkan kedatangan orang asingnya di seksi intelejen. Jadi pada saat datang itu dipantau, bener datang nih, bener tidak datang atas nama ini," kata dia.
Harlo menuturkan, bagi WNA yang tidak melapor, bakal dipanggil imigrasi untuk dimintai keterangan. Harlo berujar, WNA yang terbukti melanggar dan melakukan penyalahgunaan terancam sanksi mulai dari dideportasi hingga kurungan penjara.
"Pernah ada penyalahgunaan di 2019 pernah ada di proju (pro justitia) ya, masuk sidang sampai putusan itu, warga negara Kamerun. (Kasusnya) 122 a (soal) penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Dia pakai visa kunjungan, (tetapi ternyata) kerja di sini. Sudah over stay juga," kata dia.
Advertisement
Fasilitasi Pembuatan Paspor
Harlo menambahkan, UKK Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Unit Kerja Kantor Imigrasi Tembagapura, Papua berdiri sejak 2018.
UKK itu, kata dia memfasilitasi masyarakat yang ada di distrik Tembagapura untuk pembuatan paspor dan perpanjangan izin tinggal di Tembagapura.
"Untuk WNA sendiri (di) Tembagapura saya kurang hapal, tapi total semua yang ada di Kabupaten Mimika itu sekitar kurang lebih 600-an sampai Oktober kemarin," kata dia.