Liputan6.com, Jakarta - Pasca proses pemungutan suara yang berlangsung di TPS Rabu 14 Februari 2024. Kekinian, media sosial tengah diramaikan dengan sejumlah video merekam dugaan kecurangan soal surat suara yang sudah tercoblos.
Atas ramainya isu tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pun menyatakan saat ini pihaknya masih menelusuri total kejadian surat suara yang sudah tercoblos sebagaimana viral di media sosial.
Baca Juga
“Jadi kalau soal jumlah yang diduga sudah tercoblos duluan ke paslon 01, 02, 03, sedang kami rekap,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat jumpa pers, Kamis (15/2/2024).
Advertisement
Namun demikian, Lolly menjelaskan jika terjadi peristiwa seperti itu, aturan telah memberikan langkah antisipasi. Dengan cara menyatakan surat suara yang sudah tercoblos itu ke kategori surat suara rusak.
“Tapi terhadap peristiwa itu sudah dilakukan berbagai upaya salah satunya dengan menyatakan surat suara tersebut rusak. Dan kemudian pemilih diberikan surat suara baru,” tuturnya.
“Jadi artinya apa yang dalam konteks ini menjaga hak pilih tetap menjadi yang kita prioritaskan. Dimana kalau terjadi berbagai dugaan peristiwa surat suara rusak harus segera mendapatkan gantinya,” tambah dia.
Kejadian di Garut
Sebelumnya media sosial sempat diramaikan dengan kejadian surat suara yang sudah tercoblos. Seperti kejadian di Garut, Jawa Barat diduga surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden sudah tercoblos.
Pada video berdurasi 2 menit dinarasikan banyak surat suara yang sudah tercoblos sebelum dilakukan pencoblosan.
"Nomor 3 sudah dicoblos, ini nomor 3 sudah di coblos, ini dari pusatnya bukan dari KPPS," ucap lelaki yang ada di video," seperti dilihat merdeka.com, Rabu (14/2).
Terkait video viral itu, Komisioner Bawaslu Garut Lamlam Masropah mengakui sudah menerima informasi tersebut.
"Betul kami sudah mendapatkan repport dari teman-teman pengawas jajaran kami ditingkat Kecamatan, bahwa memang temuannya ada beberapa sebanyak kurang lebih 24 surat suara yang sudah dilakukan pencoblosan," kata Lamlam.
Tidak Diberikan kepada Pemilih
Meski begitu, poin penting dalam kejadian tersebut bahwa surat suara yang sudah tercoblos itu tidak ada yang diberikan kepada pemilih sehingga tidak digunakan.
"Yang kedua, surat suara itu sudah dianulir kemudian dinyatakan sebagai surat suara rusak," jelasnya.
Terkait terduga pelaku pencoblos surat suara, Bawaslu Garut masih menyelidiki lebih lanjut. Informasi yang dia terima, surat suara yang tercoblos berjumlah 24 yang terdiri dari 7 untuk nomor urut 2, dan 17 untuk nomor 3.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement