Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Masduki alias MKM yang menjadi buronan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akhirnya menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.
“Melaporkan DPO atas nama Masduki kasus PPLN KL, pagi ini menyerahkan diri,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Rabu (13/2/2024).
Setelah MKM menyerahkan diri, maka penyidik Bareskrim Polri akan segera melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara terkait alasan MKM menyerahkan diri, masih didalami.
Advertisement
“Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU. (Alasan menyerahkan diri) iya lagi didalami,” tuturnya.
Dengan tertangkapnya MKM, maka total tersangka PPLN Kuala Lumpur sudah lengkap, setelah enam tersangka sebelumnya yakni UF, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS diserahkan ke Kejagung untuk tahap II usai berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kejagung Nyatakan Berkas Lengkap
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan berkas tersangka tujuh orang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia sudah lengkap alias P-21.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (6/3/2024).
Peran Tersangka
Peran ketujuh PPLN, karena turut menambahkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
“Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih,” ujarnya.
Advertisement
Dijerat Pasal 544 dan 545 UU Pemilu
Karena telah dinyatakan lengkap, Tim Jaksa Peneliti selanjutnya meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum atau tahap II.
“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Adapun dari tujuh tersangka itu di antaranya telah dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544 UU Pemilu.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com