PDIP Gugat Hasil Pileg di 13 Provinsi ke MK, Ada Jabar dan Kalsel

PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

oleh Winda Nelfira diperbarui 26 Mar 2024, 02:04 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2024, 02:04 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mewakili TPN hadir meresmikan pusat kegiatan pemenangan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mewakili TPN hadir meresmikan pusat kegiatan pemenangan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Provinsi Jawa Barat (Jabar). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Total ada 13 gugatan untuk 13 provinsi yang dilayangkan ke MK.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih, merinci 13 provinsi yang dimaksud, yakni Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

"Keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi," kata Erna di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Menurut Erna, notabene kecurangan yang dialami PDIP pada Pileg jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK. Namun, dia mengakui PDIP kesulitan mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano.

Selain itu, pihaknya menemukan adanya intimidasi terhadap saksi-saksi di lapangan. Sehingga, ada saksi yang enggan untuk memberikan kesaksian baik langsung di MK maupun tertulis.

"Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi," ujar Erna.

Meski begitu, Erna meyakini Hakim Konstitusi bakal mengabulkan gugatan PDIP dengan saksi dan bukti yang sudah dimiliki saat ini.

"Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK," jelasnya.

 

Menyiapkan Segala Bukti

Pada kesempatan yang sama, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan pihaknya melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.

"Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat," kata Hasto.

Sedangkan, untuk gugatan Pilpres 2024, Hasto menyebut PDIP sebetulnya mampu menghadirkan banyak saksi di hadapan hakim MK. Namun, pihaknya menghormati keputusan MK yang memutuskan membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa Pilpres dibatasi maksimal 14 hari.

"Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari," ujarnya.

Sebelumnya, Hasto meyakini, masih ada hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki sikap negarawan.

Syaratnya, bila para hakim MK tidak melanggar sumpah,  otomatis mereka akan terpanggil menegakkan kebenaran. 

“Hakim MK, melihat MK terpuruk saat ini, tentu kalau mereka konsern pada panggilan tugas negara dan bangsa, sudah ditulis di konstitusi bahwa hakim MK memiliki sikap negarawan,” ujar Hasto seperti dikutip dari keterangan pers, Minggu (24/3/2024).

PDIP Percaya Kekuatan Patriotik

Selain meyakini hakim MK memiliki sikap negarawan, Hasto juga berharap aparatur Polri berani menyatakan kebenaran seperti sikap yang dimiliki eks Kapolri almarhum Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso yang  dikenal sebagai polisi pemberani, jujur, dan sederhana.

“Kalau aparatur kepolisian menyadari tanggung jawabnya. Kalau insan Polri melihat foto Pak Hoegeng dan perjuangan pendiri Polri, merenungkan, mereka mau bertobat dan punya keberanian seperti Pak Hoegeng,” harap Hasto.

Hasto mengaku, dirinya percaya ada kekuatan patriotik yang akan bangkit di tengah gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. Dia mencontohkan, untuk melengkapi data dan bukti gugatan PHPU ke MK, banyak anak muda yang membantu di bidang teknologi dan informasi (TI) dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Mereka bisa merekonstruksi dengan baik kecurangan perhitungan suara dan membuka celah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagaimana terjadi perubahan C1,” ungkap Hasto.

Selain pakar TI dari ITB, kata Hasto,  Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga memiliki pakar yang mampu menormalkan JSON (Java Script Object Notation),  yang di-install di dalam sistem KPU oleh kekuatan politik di luarnya, membuat perolehan suara Ganjar-Mahfud dikunci 17%.

“Ternyata, setelah dinormalkan pada tanggal 16 Februari pukul 02.00 WIB dengan jumlah TPS yang masuk 53%, perolehan suara Ganjar-Mahfud 33%, sementara perolehan suara paslon 02 sebanyak 43%,” Hasto menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya