Hakim MK Tanya Soal Frasa 'Penugasan Presiden', Ini Jawaban Menko Muhadjir

Menteri Koordinator (Menko) PMK Muhadjir Effendy menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat soal frasa 'Penugasan Presiden'.

oleh Tim News diperbarui 05 Apr 2024, 15:20 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2024, 15:20 WIB
Empat Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang Lanjutan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) PMK Muhadjir Effendy menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat soal frasa 'Penugasan Presiden'. Dia mengatakan, arti dari kalimat itu berarti kapasitasnya sebagai pembantu presiden.

"Mengenai kata 'penugasan', kata penugasan ini sesuai dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2020 tentang KemenkoPMK, jadi kemudian apa makna dibalik kata penugasan ini? Tentu saja penugasan yang dimaksud adalah dalam kapasitas saya sebagai pembantu presiden, bukan dalam kapasitas yang lain," kata Muhadjir.

Lebih lanjut, dia mengatakan, di kementerian tak bisa diartikan perdefinisi. Muhadjir mencontohkan dalam menjalankan tugas terkadang harus lintas sektor.

Sehingga, presiden akan memilih siapa yang akan menjadi penanggungjawah untuk mengatur penugasan tersebut.

"Atas dengan kondisi seperti itu, presiden bisa saja menunjuk salah satu Menko, ditugasi untuk melakukan koordinasi. Karena itu yang kami kordinasikan Yang Mulia, sebagian besar malah justru bukan menteri yang di dalam koordinasi kami menurut Perpres Nomor 35 tadi," jelas dia.

 

Hakim MK Arief Hidayat Pertanyakan Frasa 'Penugasan Presiden' ke Menko Muhadjir

Hakim Arief Hidayat di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (4/4/2024)
Hakim Arief Hidayat di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (4/4/2024). (Foto: tangkapan layar youtube Mahkamah Konstitus)

Sebelumnya, Hakim Konstitusi MK Arief Hidayat mempertanyakan terkait frasa 'penugasan presiden' yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, saat sidang sengketa Pilpres 2024.

Arief mengatakan, frasa 'penugasan presiden' apakah berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

"Apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden? apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu? karena kalau saya membaca sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu ya sudah termasuk presiden itu akan menugaskan apa ya ada di situ," kata Arief.

Lebih lanjut, dia pun mempertanyakan apa saja yang dilakukan dalam penugasan-penusan presiden. Termasuk, apakah di dalam kementerian lain ada juga frasa penugasan presiden.

"Tapi kok ada frasa yang khusus penugasan presiden. Lah apa di lain-lain tempat, apakah di Bapak Menko Ekonomi, Bu Menteri Keuangan, atau Menteri Sosial ada agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden?" ucap dia.

"Ini kan seolah-olah ada frasa khusus presiden punya misi tertentu, visi tertentu, untuk melaksanakan apa ini biasanya dilakukan? gitu," imbuhnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya