Liputan6.com, Jakarta Sejumlah tokoh mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan jelang penghujung sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal itu, Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Qurrata Ayuni mengatakan, sifatnya hanya bentuk dukungan saja.
Baca Juga
"Semua pengadilan boleh punya amicus curiae, tetapi tidak bisa memberikan sebagai bentuk dari salah satu alat bukti. Itu tidak dikenal. Kedua, sifatnya itu sebagai bentuk dukungan saja karena itu sebenarnya sahabat pengadilan," kata dia seperti dilansir dari Antara, Rabu ( 17/4/2024).
Advertisement
Qurrata mengatakan, amicus curae bersifat dukungan moral terhadap pengadilan sehingga tidak bisa jadi instrumen dalam menekan keputusan hakim.
Menurutnya, hakim MK tak bisa memasukkan pendapat amicus curiae sebagai bagian dari pertimbangan putusan.
"Itu bukan merupakan salah satu alat pada persidangan di MK, baik dari pemohon maupun dari KPU," ungkap Qurrata.
Dia pun berpandangan, amicus curiae bisa diajukan oleh siapa saja, meski tak bisa berdampak ke MK.
Disebut Tak Elok
Di lain sisi, pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan melihat langkah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melayangkan amicus curiae tak tepat.
Pasalnya, ada kepentingan dirinya sebagai seorang ketum parpol.
"Amicus curiae pada prinsipnya itu bisa siapa saja yang mengajukan, baik organisasi, perorangan, akademisi, profesional, maupun praktisi. Akan tetapi, sepatutnya dan sebaiknya amicus curiae itu hadir bukan pihak yang terkait dengan perkara, yang sedang diperiksa, atau sedang diputus oleh Mahkamah," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Megawati sudah jelas melalui PDI Perjuangan mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Hal ini tentu kedudukan Megawati menjadi tidak elok," ujarnya.
Advertisement
Independen
Menurut Abdul, seharusnya yang mengajukan sebagai amicus curiae adalah pihak independen yang memberikan dukungan kepada MK.
Selain itu, pengajuan untuk menjadi amicus curiae diajukan di awal masa persidangan, bukan jelang putusan akan dibacakan MK.
"Amicus curiae itu pada dasarnya dihadirkan diberikan kepada mahkamah orang-orang atau pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung, baik sebagai pemohon, termohon, maupun pihak terkait," jelasnya.
Â