KPU DKI Sebut Penonaktifan NIK Warga Jakarta Tak Akan Pengaruhi Hak Pilih di Pilkada 2024

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, NIK tak dihapus namun dinonaktifkan sementara untuk menata administrasi kependudukan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 06 Mei 2024, 18:31 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2024, 18:31 WIB
Ilustrasi Gedung KPUD DKI Jakarta
Ilustrasi Gedung KPUD DKI Jakarta (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meyakini, penonaktifan Nomor Induk Kependudukan atau NIK warga Jakarta yang tinggal di luar domisilinya tak akan mempengaruhi hak warga di Pilkada 2024.

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, NIK tak dihapus namun dinonaktifkan sementara untuk menata administrasi kependudukan. Sehingga, hak pilih warga di Pilkada dijamin tidak akan hilang.

"Pada prinsipnya kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih. Justru, merapikan administrasi kependudukan," kata Dody kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Dody menyebut, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal di luar domisili.

"Jadi kalau sifatnya hanya penonaktifan sementara, tentu ada prosedur dan mekanisme untuk nanti yang bersangkutan untuk pindah domisili, atau yang bersangkutan memang tetap berdomisili di DKI Jakarta," jelas Dody.

Menurut Dody, sepanjang KTP dan NIK warga terkait tidak dicoret, berarti yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih di Jakarta. Selain itu, warga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.

"Kami akan tunggu koordinasi dengan dukcapil terkait hal tersebut," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ahok Kritik Keras Pemprov Jakarta Hapus NIK Warga Tinggal Luar Domisili

Ahok Usai Mengghadiri Acara HUT PDIP
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku mau ikut mengkampanyekan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Namun dia terganjal aturan karena saat ini tercatat sebagai Komut PT Pertamina. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik kebijakan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tinggal di luar domisili untuk menertibkan data administrasi kependudukan.

Menurut Ahok, kebijakan pemerintahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono itu merepotkan bagi warga. Sebab, kata Ahok, warga harus rela untuk kehilangan NIK Jakarta hanya karena sedang tidak berada di Jakarta untuk sementara.

"Bagi saya jauh lebih penting domisili rumah. Kalau soal KTP selama dia misalkan contoh, anda ditugaskan kerja di luar kota sampai 6 bulan, setahun, masa anda harus kehilangan KTP anda di Jakarta," kata Ahok melalui kanal YouTube miliknya 'Panggil Saya BTP', dikutip Senin (6/5/2024).

Betapa repotnya anda mesti mengurus semua bank segala hal hanya karena kamu kerja," sambung Ahok.

Lebih lanjut, Ahok menilai kebijakan itu tidak tepat jika Jakarta ingin menyandang julukan sebagai kota megapolitan. Ahok menyatakan siapa pun harusnya boleh datang dan tinggal di Jakarta.

"Apalagi kita sudah mengenal KTP nasional," ujar Ahok.


Tawarkan Solusi

Ahok lantas menawarkan solusi yang dulu pernah ia gagas di Jakarta saat menjabat gubernur. Namun, rencana itu tak terealisasi.

Ahok menyatakan, Pemprov Jakarta bisa mengambil kebijakan lain bagi warga yang tak punya KTP Jakarta. Caranya, kata Ahok, dengan menyediakan hunian atau apartemen dengan harga sewa yang murah.

"Selama dia kerja di Jakarta, bisa menunjukkan dia adalah pegawai yang kerja di perusahaan di Jakarta, yang berkantor di Jakarta, itu dia boleh tinggal di apartemen sewa yang murah yang dibangun oleh Pemda," terang Ahok.

Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya