Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meyakini, penonaktifan Nomor Induk Kependudukan atau NIK warga Jakarta yang tinggal di luar domisilinya tak akan mempengaruhi hak warga di Pilkada 2024.
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, NIK tak dihapus namun dinonaktifkan sementara untuk menata administrasi kependudukan. Sehingga, hak pilih warga di Pilkada dijamin tidak akan hilang.
Baca Juga
"Pada prinsipnya kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih. Justru, merapikan administrasi kependudukan," kata Dody kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Advertisement
Dody menyebut, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal di luar domisili.
"Jadi kalau sifatnya hanya penonaktifan sementara, tentu ada prosedur dan mekanisme untuk nanti yang bersangkutan untuk pindah domisili, atau yang bersangkutan memang tetap berdomisili di DKI Jakarta," jelas Dody.
Menurut Dody, sepanjang KTP dan NIK warga terkait tidak dicoret, berarti yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih di Jakarta. Selain itu, warga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
"Kami akan tunggu koordinasi dengan dukcapil terkait hal tersebut," ujarnya.
Ahok Kritik Keras Pemprov Jakarta Hapus NIK Warga Tinggal Luar Domisili
Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik kebijakan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tinggal di luar domisili untuk menertibkan data administrasi kependudukan.
Menurut Ahok, kebijakan pemerintahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono itu merepotkan bagi warga. Sebab, kata Ahok, warga harus rela untuk kehilangan NIK Jakarta hanya karena sedang tidak berada di Jakarta untuk sementara.
"Bagi saya jauh lebih penting domisili rumah. Kalau soal KTP selama dia misalkan contoh, anda ditugaskan kerja di luar kota sampai 6 bulan, setahun, masa anda harus kehilangan KTP anda di Jakarta," kata Ahok melalui kanal YouTube miliknya 'Panggil Saya BTP', dikutip Senin (6/5/2024).
Betapa repotnya anda mesti mengurus semua bank segala hal hanya karena kamu kerja," sambung Ahok.
Lebih lanjut, Ahok menilai kebijakan itu tidak tepat jika Jakarta ingin menyandang julukan sebagai kota megapolitan. Ahok menyatakan siapa pun harusnya boleh datang dan tinggal di Jakarta.
"Apalagi kita sudah mengenal KTP nasional," ujar Ahok.
Advertisement
Tawarkan Solusi
Ahok lantas menawarkan solusi yang dulu pernah ia gagas di Jakarta saat menjabat gubernur. Namun, rencana itu tak terealisasi.
Ahok menyatakan, Pemprov Jakarta bisa mengambil kebijakan lain bagi warga yang tak punya KTP Jakarta. Caranya, kata Ahok, dengan menyediakan hunian atau apartemen dengan harga sewa yang murah.
"Selama dia kerja di Jakarta, bisa menunjukkan dia adalah pegawai yang kerja di perusahaan di Jakarta, yang berkantor di Jakarta, itu dia boleh tinggal di apartemen sewa yang murah yang dibangun oleh Pemda," terang Ahok.