Pendaftaran Semakin Dekat, KPU Sebut PKPU Sesuai Putusan MK Harus Segera Diundangkan

KPU akan menggelar harmonisasi bersama Kemenkumham terkait revisi PKPU yang telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), agar dapat segera diundangkan dan diberlakukan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Agu 2024, 15:36 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2024, 15:36 WIB
Gantikan Hasyim Asy'ari, KPU Resmi Tunjuk Mochammad Afifuddin Sebagai Plt Ketua KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memberikan keterangan terkait pemilihan pelaksana tugas Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), agar dapat segera diundangkan dan diberlakukan.

"Nanti siang atau sore kami akan harmonisasi dengan Kementerian Kumham dan akan segera diundangkan, setelah itu kita sampaikan ke publik," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Komplek DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Menurut Afif, isi dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah.

"Yang pasti seluruh usulan yang kami sampaikan sebagaimana kita ambil langsung dari Putusan MK, baik pertimbangan untuk yang 70 dan juga amar di nomor 60, secara keseluruhan kita sampaikan, kita ambil, dan diterima di forum konsultasi. Inilah mekanisme yang memang kita tempuh sebagaimana pengaturan-pengaturan PKPU sebelumnya," jelas dia.

Intinya, sambung Afif, seluruh usulan KPU RI terkait perubahan untuk mengadopsi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah disampaikan dan diterima seluruhnya. Adapun pemberlakuan aturan tersebut harus segera dilakukan lantaran waktu pendaftaran Pilkada 2024 semakin dekat.

"Setelah harmonisasi, Insyaallah secepatnya (diundangkan) karena memang kita, saya sendiri menyampaikan agar proses dilakukan secepatnya, karena situasi dan kebutuhan pendaftaran yang semakin dekat," Afif menandaskan.

 

KPU Jakarta Buka Pendaftaran Cagub 27-29 Agustus 2024, Syarat Usia Ikuti Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta rampung melakukan rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen untuk bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta rampung melakukan rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen untuk bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024. Hal tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 58/PL.02.2-Pu/31/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.

"Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, dikutip Minggu (25/8/2024).

Sedangkan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Kamis, 29 Agustus 2024 dibuka lebih lama yakni dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Kemudian, terkait syarat usia minimal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, KPU DKI Jakarta berpedoman kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024. Di mana, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan Paslon 20 September 2024.

"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur," kata Wahyu.

Ketetapan ini juga dituangkan dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jaka

Ridwan Kamil-Suswono Akan Daftar ke KPU 28 Agustus 2024

deklarasi Ridwan Kamil dan Suswono
Ridwan Kamil - Suswono melakukan salam komando saat acara deklarasi bakal calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil (RK) dan Suswono berencana melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 28 Agustus 2024 mendatang. Hal itu disampaikan RK usai menerima dokumen B1 KWK dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Kalau tidak ada halangan kami sendiri per hari ini sementara akan mendaftar ke kantor KPU tanggal 28 dan tentunya kami siap," kata Ridwan Kamil di Kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

RK mengaku senang dengan dukungan yang diberikan PSI. Menurut RK, penyerahan B1 KWK menjadi hal penting sebelum menuju kontestasi politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

"Kami sudah menyimak sepak terjang dan mindset semangat dari anggota DPRD dari PSI selama ini, sehingga harapannya dengan kita berkoalisi hal-hal yang kurang di masa lalu kita sempurnakan kemudian kita fokus," ujar RK.

Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. (Foto: Liputan6.com)
Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. (Foto: Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya