Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Hasilnya, PDI Perjuangan (PDIP) dinyatakan sebagai pemenang Pemilu 2024 dengan meraih total 25.384.673 suara sah.
Adapun terdapat 10 partai politik (parpol) yang dinyatakan gagal masuk parlemen karena tidak memenuhi ambang batas 4 persen.
Baca Juga
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan angka ambang batas perolehan 4 persen dihitungdari total suara sah Pemilu 2024, perolehan kursi masing-masing parpol, calon terpilih anggota DPR di setiap daerah pemilihan pemilu 2024, calon terpilih anggota DPD di setiap daerah pemilihan pemilu 2024.
Advertisement
Adapun, penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah secara nasional dikalikan 4 persen.
Dia menyebut, ambang batas partai politik yang masuk ke DPR RI minimal empat persen atau memperoleh suara nasional minimal 6.071.731.
Dari hasil rekapitulasi, PDI Perjuangan menjadi partai politik dengan perolehan suara terbanyak dari jumlah seluruh suara sah parpol sebanyak 151.793.293.
Rincian Perolehan Suara
Berikut rincian perolehan suara Pemilu 2024 berdasarkan nomor urut parpol:
- PKB: 16.115.358 (memenuhi syarat)
- Gerindra: 20.071.345 (memenuhi syarat)
- PDI Perjuangan: 25.384.673 (memenuhi syarat)
- Golkar: 23.208.488 (memenuhi syarat)
- Partai NasDem: 14.660.328 (memenuhi syarat)
- Partai Buruh: 972.898 (tidak memenuhi syarat)
- Gelora: 1.282.000 (tidak memenuhi syarat)
- PKS: 12.781.241 (memenuhi syarat)
- Partai Kebangkitan Nusantara: 326.803 (tidak memenuhi syarat)
- Partai Hanura: 1.094.599 (tidak memenuhi syarat)
- Partai Garda Republik Indonesia: 406.884 (tidak memenuhi syarat)
- PAN: 10.984.639 (tidak memenuhi syarat)
- PBB: 484.487 (tidak memenuhi syarat)
- Partai Demokrat: 11.283.053 (memenuhi syarat)
- PSI: 4.260.108 (tidak memenuhi syarat)
- Partai Perindo: 1.955.131 (tidak memenuhi syarat)
- PPP: 5.878.708 (tidak memenuhi syarat)
- Partai Ummat: 642.550) (tidak memenuhi syarat)
PDIP Dapat 110 Kursi di DPR RI
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 580 caleg DPR RI terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Dari total tersebut, PDI Perjuangan (PDIP) meraih kursi terbanyak di DPR RI dengan jumlah mencapai 110 kursi.
Hal itu diungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024 pada Minggu (25/8/2024). Turut hadir, perwakilan dari Bawaslu, elit partai politik dan stakeholder lainnya.
Dari 18 partai politik yang menjadi peserta pemilu pada 2024, hanya delapan partai yang memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Sisanya, sebanyak 10 parpol tidak lolos ambang batas parlemen.
Adapun total ada 580 caleg yang dinyatakan lolos ke Senayan. Berdasarkan penghitungan perolehan kursi oleh KPU, PDI Perjuangan mendapat jatah kursi terbanyak yaitu 110 kursi, diikuti Partai Golkar 102 kursi, kemudian Partai Gerindra 86 kursi.
Advertisement
Rincian Perolehan Kursi DPR RI 2024-2029
Berikut rinciannya perolehan kursi DPR RI berdasarkan nomor urut parpol:
- PKB 68 kursi (11,72) persen.
- Partai Gerindra 86 kursi (14,83) persen.
- PDIP 110 kursi (18,97) persen.
- Partai Golkar 102 kursi (17,59) persen.
- Partai NasDem 69 kursi (11,90) persen.
- Partai Buruh 0 kursi.
- Partai Gelora 0 kursi.
- PKS 53 kursi (9,14) persen.
- PKN 0 kursi.
- Partai Hanura 0 kursi.
- Partai Garuda 0 kursi.
- PAN 48 kursi (8,28) persen.
- PBB 0 kursi.
- Partai Demokrat 44 kursi (7,59) persen.
- PSI 0 kursi.
- Partai Perindo 0 kursi.
- PPP 0 kursi.
- Partai Ummat 0 kursi.