Bawaslu Kabulkan Gugatan PBB Soal 2 Dapil dan 95 Caleg Tak Lolos di KPU

Sidang Bawaslu ini dihadiri kuasa hukum PBB, Firmansyah Jayabaya sebagai pemohon dan perwakilan KPU selaku termohon.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2018, 07:46 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2018, 07:46 WIB
Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan putusan sidang sengketa ajudikasi Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait 95 calon legislatif 2019 yang tidak lolos dari verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini dibacakan Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang sengketa ajudikasi Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Sidang dihadiri kuasa hukum PBB, Firmansyah Jayabaya sebagai pemohon dan perwakilan KPU selaku termohon.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Abhan, Kamis, 11 Oktober 2018 malam.

Kedua, lanjut dia, memerintahkan termohon untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 1129/PL dan seterusnya dibacakan pada 20 September 2018 tentang daftar calon tetap, DCT (Daftar Calon Tetap) anggota DPR RI, kepada pemilihan umum 2019 terbatas yang tidak mencantumkan 95 bakal calon dari pemohon yang tidak tercantum dalam silon dalam DCT anggota DPR RI pada Pemilu 2019 sepanjang pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

"Ketiga, memerintahkan termohon untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan kembali dan selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap 95 dokumen fisik pengajuan bakal calon anggota DPR RI dari pemohon yang tidak tercantum dalam silon sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Abhan.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Diminta Laksanakan Putusan

PBB Lolos Pemilu 2019
Ketua KPU Arief Budiman memimpin rapat pleno penetapan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/3). PBB menjadi salah satu partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Keempat, memerintahkan termohon untuk melengkapi 95 bakal calon dari pemohon dalam daftar calon tetap sepanjang pemohon melengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kelima, memerintahkan termohon melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak dibacakan," tutup Abhan.

Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya menggugat KPU terkait dua daerah pemilihan (dapil) PBB yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga tidak tercantum pada daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg).

Tidak lolosnya dua dapil yang diajukan PBB menyebabkan KPU tidak dapat melanjutkan verifikasi 95 bacalegnya yang diajukan melalui dapil tersebut.Firman menyebut, objek gugatan yang dilayangkan pihaknya adalah surat keputusan (SK) DCS.

"Intinya ada 2 dapil kita yang di-TMS oleh KPU dan 95 caleg kita tidak diverifikasi oleh KPU," ucap kuasa hukum PBB Firmansyah Jayabaya di kantor Bawaslu, Rabu 15 Agustus 2018.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya