Liputan6.com, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menandatangani nota kesepahaman atau MoU untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019. Menurut Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, Kemenag memiliki peran yang besar dalam meningkatkan partisipasi pemilih.
Oleh karena itu, kata dia, kesepakatan tersebut diharapkan mampu menggerakkan umat beragama menggunakan hak suara pada Pemilu 2019 mendatang.
Baca Juga
"Sinergisitas yang terjalin antara Bawaslu Tanjungpinang dengan Kemenag Tanjungpinang guna meningkatkan partisipasi pemilih dan meningkatkan pengawasan partisipatif," ujar Zaini, seperti dilansir Antara, Senin (29/10/2018).
Advertisement
Dia memaparkan, MoU antara Bawaslu Tanjungpinang dengan Kemenag Tanjungpinang juga disejalankan dengan sosialisasi dan deklarasi Pemilu SADAR (Santun, Damai, dan Demokratis) bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kota Tanjungpinang.
"Kerja sama ini sangat urgent, karena keberhasilan Pemilu adalah berkat partisipasi peran kita semua. MoU ini sebagai bentuk pengembangan pengawasan partisipatif dalam menyukseskan pemilu yang berkualitas, aman, damai dan demokratis," ucapnya.
Zaini menjelaskan, kerja sama itu dibutuhkan karena Kemenag sebagai lembaga negara memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan dalam pembimbingan, pembinaan, dan pengelolaan fungsi administradi dari kegiatan keagamaan umat beragama.
Dari kewenangan itu, kata dia, Bawaslu memiliki akses untuk menyosialisasikan kepada umat beragama, untuk meningkatkan kesadaran partisipasi pemilihan masyarakat dalam Pemilu, memberikan pemahaman terkait peraturan, serta menciptakan simpul-simpul pengawasan.
"Apalagi secara khusus Kemenag memiliki penyuluh agama, sehingga bisa menjadi bagian dari simpul pengawasan Bawaslu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat menjadi pemilih cerdas, sekaligus turut menegakkan aturan dan mencegah berbagai potensi pelanggaran," tutur Zaini.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Berikan Sosialisasi
Tak hanya itu, menurut Zaini, Bawaslu dan Kemenag juga bisa melakukan kegiatan sosialisasi yang disinergikan dengan kegiatan keagamaan umat beragama, baik muslim, kristen katolik, protestan, budha, dan konghucu.
"Terutama membangun komitmen untuk proaktif menjaga pemilu damai anti hoaks, antipolitik uang, antipolitisasi SARA serta memberikan pemahaman bahwa para caleg dan tim kampanye dilarang berkampanye di rumah ibadah, baik masjid, gereja, vihara, kelenteng dan sebagainya," paparnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pasal 69 Ayat 1 Huruf h, bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Peran kita semuanya sangat menentukan pemilu 2019 yang semakin berkualitas dan bermartabat," jelas Zaini.
Advertisement