Liputan6.com, Pasaman Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyediakan alat peraga kampanye terhadap peserta Pemilu 2019 mendatang.
"Alat peraga kampanye yang disediakan adalah baliho dan spanduk yang dibiayai oleh Negara melalui KPU," ujar Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat Alharis, seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/11/2018).
Penyediaan alat peraga kampanye itu, lanjut dia, telah diatur dalam Undang-undang Pemilu dan Surat Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilu 2019.
Advertisement
"Tiap peserta Pemilu disediakan sebanyak 10 lembar baliho dan 16 lembar spanduk. Sasaran penyebarannya, masih dalam pembahasan bersama pihak terkait," ucapnya.
Alharis memaparkan, jumlah alat peraga kampanye yang disediakan itu untuk setiap kecamatan yang ada, bukan di setiap nagari atau desa.
"Untuk alat peraga kampanye yang disediakan desainnya akan dirancang berupa log partai politik, nomor urut partai, visi, misi, dan program," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Terima Desain
Alharis mengaku, pihaknya telah menerima usulan desain dari seluruh peserta pemilu pada 28 Oktober 2018 lalu.
Untuk pasangan calon presiden/wakil presiden, kata dia, hingga saat ini belum diserahkan oleh partai politik pengusung masing-masing di kabupaten.
Ia mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat kepada partai pengusung pasangan calon presiden/wakil presiden. Namun, kata Alharis, hingga sekarang belum diserahkan.
"KPU masih menunggu desain APK untuk pasangan calon presiden/wakil presiden dari partai pengusung. Mudah-mudahan secepatnya diserahkan," jelas Alharis.
Advertisement