Bawaslu Tertibkan 27.981 Alat Kampanye di Jateng

Bawaslu telah menertibkan 27.981 alat peraga kampanye yang melanggar aturan selama 75 hari kampanye Pemilu 2019 di Jawa Tengah.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Des 2018, 20:52 WIB
Diterbitkan 09 Des 2018, 20:52 WIB
Golput Pilkada Bengkulu Capai 40 Persen
Alat peraga kampanye yang dipasang KPUD Bengkulu sudah rusak saat masa kampanye masih berlangsung (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menertibkan 27.981 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dan ketentuan selama 75 hari pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 di Jawa Tengah.

Jumlah APK yang dipasang di tempat yang dilarang tercatat sebanyak 27.669 buah, APK yang terpasang pada mobil kendaraan umum 309 buah, serta APK yang mengandung materi yang dilarang sebanyak tiga buah.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun mengatakan, penertiban APK yang melanggar aturan itu tidak dilakukan jajaran Bawaslu Jateng sendiri, tapi juga melibatkan beberapa instansi lain seperti Polri, Satpol Pamong Praja, KPU kabupaten/kota, serta Dinas Perhubungan.

Puluhan ribu APK yang ditertibkan itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng, sedangkan jenis APK terdiri atas spanduk, poster, stiker, dan baliho.

Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye, salah satu metode kampanye adalah pemasangan APK di tempat umum, namun pada Pasal 34 PKPU juga mengamanatkan beberapa ketentuan terkait pemasangan alat peraga kampanye itu. APK dilarang dipasang di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

Selain itu, Pasal 298 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan, pemasangan APK pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jangan Sembarang

Adapun pemasangan alat peraga Kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut.

"Pemasangan APK di tempat umum tersebut juga harus berdasarkan pada peraturan daerah di kabupaten/kota masing-masing yang sudah menetapkan mana saja zona yang bisa dipasangi APK dan mana saja zona yang tidak boleh dipasang APK," ujarnya seperti dilansir Antara, Minggu (9/12/2018).

Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu Jateng mendesak peserta pemilu agar selalu taat pada aturan APK.

"Jangan sembarangan memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang sebab selain melanggar aturan juga akan mengganggu keindahan berbagai sudut tata ruang wilayah," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya