Liputan6.com, Bantul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memetakan pemilih Pemilu 2019 dari kalangan difabel sesuai dengan keterbasannya.
Hal itu dilakukan guna memastikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan dalam pemungutan suara Pemilu 2019.
Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho menyebutkan, sekitar 1.900 difabel tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang.
Advertisement
"Setelah didata, harus diberi kode, seperti tunadaksa itu (kode) apa, tunanetra dan tunarungu itu apa, itu bagian melindungi hak konstitusi difabel sesuai dengan asas, yaitu aksesibilitas disabilitas," ujar Didik, seperti dilansir Antara, Rabu (26/12/2018).
Menurut dia, dirinya juga selalu mengingatkan kepada teman-teman panitia pemilihan tingkat kecamatan dan desa (PPK/PPS) sampai kelompok penyelenggara pemungutan suara (KKPS) di TPS agar pelayanan terhadap difabel disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Salah satu masukan terkait dengan pelayanan kepada calon pemilih dari kalangan difabel, bahkan menjadi evaluasi dalam pelaksanaan Pemilu 2014, kata Didik, adalah terkait dengan kelayakan TPS untuk tunadaksa, sehingga pada Pemilu 2019 harus sudah diantisipasi.
"Yang menjadi evaluasi di Pemilu 2014 karena ada keluhan tunadaksa bahwa kotak untuk memasukkan surat suara terlalu tinggi. Pemetaan di kalangan disabilitas ini dalam rangka memastikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka," ucapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Bekerja Sama
Terkait dengan pemetaan terhadap kaum difabel di Bantul, KPU juga bekerja sama dengan organisasi disabilitas, seperti Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Bantul untuk memudahkan pemetaan.
"Kalau secara akumulatif jumlah disabilitas di Bantul ada sekitar 4.000 orang. Akan tetapi, itu sejak dari usia anak-anak sampai tua, sedangkan 1.900-an disabilitas yang dirilis itu yang sudah punya hak pilih," pungkas Didik.
Advertisement