Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah mengemukakan semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2019 rawan pelanggaran atau berpotensi terjadinya pelanggaran. Kenapa?
"KPU tidak mengenal TPS rawan pelanggaran pemilu. Karena semua TPS adalah rawan pelanggaran atau memiliki potensi terjadinya pelanggaran," ucap Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, Sabtu (22/12/2018), seperti yang dilansir Antara.
Baca Juga
Pernyataan Ketua KPU Sulteng itu berkaitan dengan pertanyaan dan pemetaan TPS yang dikategorikan atau dianggap rawan terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2019.
Advertisement
"Bagi KPU yang ada ialah TPS yang jauh serta terpencil atau berada di daerah-daerah pelosok yang sulit dijangkau karena dipengaruhi faktor alam."
"Semakin ke pedalaman dan aksebilitas yang sulit, maka diklasifikasikan sebagai TPS sulit dan terpencil," ucap Tanwir menambahkan.
Namun, dia mengakui bahwa terminologi itu lebih dimaksudkan pada pendistribusian logistik. Karena perlu dilakukan jauh sebelum batas waktu pendistribusian logistik untuk wilayah/daerah terpencil dan sulit.
Tanwir menyebut banyak faktor yang harus dipersiapkan sebelum pendistribusian logistik dilakukan ke daerah atau wilayah terpencil. Antara lain memastikan ketersediaan petugas KPPS, mempertimbangkan faktor cuaca, tersedianya angkutan manual serta memastikan jarak tempuh dengan waktu tertentu.
"Semua ini suda harus di susun dan disiapkan jauh-jauh hari sebelumnya dalam managemen logistik pemilu, sehingga KPU kabupaten/kota sudah menyiapkan langkah-langkah jika terjadi sesuatu dalam perjalanan logsitik," tutur Tanwir.
Sakskan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemetaan TPS yang Dianggap Rawan
Terkait hal itu Bawaslu Sulawesi Tengah melakukan pemetaan dan penyusuan sekaligus identifikasi TPS-TPS yang dianggap rawan pelanggaran pada Pemilu 2019.
"Jumlah TPS di Sulteng pada Pemilu 2019 mendatang sekitar 9.179. Bentuk pengawasan terkait dengan TPS rawan, termasuk indikator TPS rawan, sementara diidentifikasi oleh Bawaslu kabupaten/kota," ujar Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein.
Dalam dokumen hasil pengawasan penyempurnaan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan atau DPTHP-2 di Provinsi Sulawesi Tengah Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 oleh Bawaslu Sulteng, disebutkan terhadap daerah yang terdampak bencana alam, yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi.
Kabupaten Donggala, karena Proses Penyempurnaan DPTHP-2 belum terlaksana sebagaimana mestinya. Sehingga ditetapkan dengan catatan akan tetap dapat dilakukan penyempurnaan dan pendataan kemabli daftar pemilih.
Advertisement
Jumlah DPTHP-2
Dalam dokumen itu juga disebutkan DPTHP-2 berjumlah 1.952.810 pemilih. Terdiri dari Kota Palu sebanyak 213.957, Kabupaten Sigi 164.105, Donggala 205.048, Banggai 255.960, Poso 147.236, Morowali 96.057, Buol 96.989, Banggai Laut 45.450, Morowali Utara 81.522, Banggai Kepulauan 78.447, Tojo Una-una 114.658, Tolitoli 149.440, Parigi Moutong 303.941. Sementara, sebut Ruslan Husein, DPHTP-1 terdapat 1.886.810 pemilih, atau selisih sekitar 66.000 pemilih dengan DPHTP-2.
Karena itu, Bawaslu meminta lewat rekomendasi pengawasan berdasarkan hasil pengawasan Pemilih terdaftar dalam AC.DPTHP yang belum dimasukan dalam DPTHP-2 di Kabupaten Banggai Kepulauan sebanyak 3.336.
Berdasarkan hasil pengawasan di wilayah yang terdampak langsung bencana alam yaitu Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala, proses penyempurnaan DPTHP-2 belum terlaksana sebagaimana mestinya.