Bawaslu Banyumas Butuh Ribuan Pengawas TPS Pemilu 2019

Bawaslu menyatakan, perekrutan calon Pengawas TPS tidak dilakukan tes tertulis, melainkan hanya wawancara.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 30 Jan 2019, 13:31 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2019, 13:31 WIB
Ketahui Informasi Penting Ini Agar Jadi Pemilih Pemula Cerdas dan Berdaulat!
Generasi milenial atau pemilih pemula penting sekali mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang Pemilu Serentak 2019 mendatang.

Liputan6.com, Banyumas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah membutuhkan 5.437 personel untuk dijadikan sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu Serentak 2019.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono.

"Kebetulan saat ini kami berlima (anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas) sedang mengikuti rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Salatiga terkait dengan perekrutan PTPS, yang pengumuman pendaftarannya akan dilaksanakan pada tanggal 4-10 Februari 2019," ujar Yon, seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/1/2019).

Ia mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi tersebut, pendaftaran calon Pengawas TPS dilaksanakan pada tanggal 11-21 Februari 2019.

Menurut Yon, persyaratan calon PTPS di antaranya pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama/sederajat, usia saat pendaftaran minimal 25 tahun, dan membuat surat keterangan sehat dari Puskesmas.

"Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui laman http://jateng.bawaslu.go.id/pendaftaran-ptps/," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas itu.

Yon memaparkan, perekrutan calon PTPS tersebut tidak dilakukan tes tertulis, melainkan hanya wawancara. Sedangkan hasil seleksi akan diumumkan pada 27 Februari hingga 1 Maret 2019 guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

Sementara, lanjut dia, untuk pengumuman PTPS terpilih akan dilaksanakan Bawaslu pada 8-12 Maret 2019, yang selanjutnya dilantik pada 25 Maret dan dilanjutkan dengan bimbingan tekhnis.

"Apabila di wilayah desa atau TPS sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan, PTPS-nya boleh mengambil dari wilayah lain di luar TPS tersebut," kata Yon Daryono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Boleh Jadi Anggota Parpol

[FOTO] Ini Cara Polisi Atasi Kerusuhan di TPS
Dalam simulasi pemilu tampak petugas KPPS sedang mempersiapkan TPS di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/4/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay).

Selain itu, menurut Yon, calon anggota PTPS juga tidak boleh menjadi partisan partai politik. Sehingga jika diketahui aktif berpolitik, pihaknya akan langsung mencoretnya.

Yon mengatakan, PTPS dibentuk untuk menjaga hasil Pemilu yang baik, berintegritas, adil, dan jujur dengan meminimalisasi kecurangan.

"Partai politik juga punya saksi di TPS, tapi PTPS memiliki alur pelaporan yang data-data pengawasannya bisa dijadikan rujukan apabila ada perselisihan atau sengketa hasil pemilihan umum," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya