Pemasangan Ribuan Alat Peraga Kampanye di Bandar Lampung Langgar Aturan

Bawaslu Kota Bandar Lampung mendata, masih ada sekitar 1.200 alat peraga kampanye (APK) dan 85 baliho milik peserta Pemilu 2019 yang dipasang tidak sesuai aturan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2019, 09:08 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2019, 09:08 WIB
Penertiban APK Peserta Pemilu 2019
Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk caleg di JPO kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (22/12). PenertiBan spanduk APK dilakukan karena melanggar aturan pemasangan dari komisi pemilihan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mendata, masih ada sekitar 1.200 alat peraga kampanye (APK) dan 85 baliho milik peserta Pemilu 2019 yang dipasang tidak sesuai aturan.

"Sejauh ini masih banyak yang melanggar dan tidak sesuai dengan PKPU 23 dan Perbawaslu Nomor 8 tentang Kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansyah, Kamis 21 Februari 2019 seperti dilansir Antara.

Selain itu, Bawaslu telah menertibkan alat peraga kampanyeliar dari kedua capres. Juga APK milik caleg DPR 678 titik, DPRD provinsi 1.670 titik, DPRD Bandar Lampung sebanyak 3.883 titik, dan DPD 226 titik.

"Semuanya APK yang sudah ditertibkan sebanyak 7.890 titik, sementara sisanya masih terus kita data sampai menuju hari tenang tiga hari sebelum 17 April mendatang," ujar Candrawansyah.

Dia menambahkan kriteria yang dilanggar terkait pemasangan alat peraga kampanyeini antara lain terkait ukuran tidak sesuai dengan aturan KPU Provinsi Lampung, dan terpasang di tempat-tempat terlarang seperti di gedung pemerintah hingga tiang listrik.

"Itu akan terus kita tertibkan sampai waktu yang ditentukan," ucap Candrawansyah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya