KPU Tangerang Buka Pendaftaran 81.090 Petugas TPS, Ini Syaratnya

Untuk petugas TPS yang dibutuhkan, KPU Tangerang membutuhkan yang usianya di atas 17 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2019, 10:07 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2019, 10:07 WIB
132 TPS di Jakarta Utara Diprediksi Tidak Aman
Ilustrasi: Persiapan Pemilu

Liputan6.com, Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, membuka pendaftaran bagi petuga di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 81.090. 

"Pendaftaran telah dibuka mulai 28 Februari dan berakhir hingga 27 Maret 2019," kata Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Imron Mahrus di Tangerang, dikutip dari Antara, Selasa (5/3/2019).

Jumlah TPS yang ada di Kabupaten Tangerang, sebanyak 9.010 lokasi. Untuk itu Imron mengaku pihaknya memerlukan banyak petugas pada saat pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019.

"Setiap TPS memerlukan sebanyak tujuh orang. Maka kebutuhan itu diharapkan dapat dipenuhi hingga 27 Maret agar pelaksanaan Pilpres dan Pileg 17 April 2019 berlangsung sesuai jadwal," tambahnya. 

Namun, kebutuhan tiap TPS untuk perlindungan masyarakat (linmas) sebanyak dua orang. Maka total kebutuhan tersebut sebanyak 81.090 orang.

Berdasarkan rapat pleno KPU setempat, tercatat jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Tangerang mencapai 2.078.761 orang. Terdiri dari 1.062.726 laki-laki dan 1.016.035 perempuan. Jumlah DPT tersebut tersebar di 29 kecamatan, 246 desa serta 28 kelurahan. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Usia di Atas 17 Tahun

Melihat Perakitan Kotak Suara Pemilu 2019
Pekerja melintasi tumpukan kotak suara Pemilu di kawasan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/2). KPU Kota Depok mempersiapkan 27.686 kotak suara untuk didistribusikan ke 5.759 TPS di 11 kecamatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Untuk petugas TPS yang dibutuhkan, KPU Tangerang membutuhkan mereka yang usianya di atas 17 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. 

"Kebutuhan petugas tentu dengan syarat domisili yang berdekatan TPS atau desa sekitar," kata Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Imron Mahrus. 

Persyaratan lainnya untuk menjadi petugas TPS adalah tidak menjadi pengurus partai politik tertentu atau simpatisan, dan belum pernah menjabat dua kali KPPS. Teknis perekrutan petugas di TPS merupakan kewenangan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan setempat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya