Ketua MK: Kami Siap Hadapi Perselisihan Pemilu 2019

Ketua MK menyatakan, pihaknya berkomitmen menyukseskan Pemilu secara transparan dan akuntabel.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2019, 13:13 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2019, 13:13 WIB
MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU tentang ASN, SPN, Pendidikan Profesi dan Gelar Profesi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan putusan perkara pengujian undang-undang tentang ASN, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan dan Gelar Profesi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan kesiapan menghadapi kemungkinan adanya gugatan sengketa Pemilu 2019. Kesiapannya itu disampaikan dalam pidato usai melantik Aswanto sebagai Wakil Ketua MK jabatan 2019-2012.

"Kami para hakim konstitusi bersembilan dan seluruh aparatur mahkamah menyatakan siap untuk menghadapi dan perselisihan hasil Pemilu sekira nanti ada yang ajukan permohonan," ujar Anwar, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Anwar pun sepakat bahwa pemilu di Indonesia merupakan salah satu yang tersulit. Hal ini karena luas dan banyaknya wilayah dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Kendati demikian, Anwar menyatakan, MK berkomitmen menyukseskan Pemilu secara transparan dan akuntabel.

Sebab menurutnya, kesuksesan Pemilu tidak hanya sekedar ditandai lancarnya penetapan masa kampanye sampai pemungutan suara, melainkan juga proses sengketa yang mampu diselesaikan dengan baik.

"Saya ingin kembali menegaskan kesukseskan pemilu bukan hanya kelancaran kampanye hingga pemungutan suara tetapi ditentukan juga sengketa hasil pemilu dapat diselesaikan lagi-lagi dengan mekanisme yang akuntabel," ujar Anwar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bermanfaat

Anwar mengatakan, yang terpenting adalah, Pemilu serentak betul-betul akan melahirkan manfaat bagi seluruh bangsa.

Tahun 2019 menjadi pertama kalinya Indonesia melaksanakan Pemilu secara serentak yaitu pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Legislatif.

Ada 16 partai politik nasional menjadi peserta pemilihan legislatif dan dua pasang calon Presiden-Wakil Presiden. Pemungutan suara akan dilakukan pada 17 April disusul rekapitulasi suara pada 18 April hingga 22 Mei.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya