Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan, Mahkamah Konstutusi atau MK telah menerima total lima pengajuan gugatan terkait sengketa Pemilu 2019 hingga hari ini pukul 09.00 WIB.
"Untuk gugatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ada satu di Maluku Utara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) total empat gugatan di Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Jawa Tengah," ujar Viryan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/5/2019).
Baca Juga
Menurutnya, untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, belum muncul pengajuan sengketa Pemilu hingga waktu yang sama.
Advertisement
Viryan mengatakan, MK membuka masa pengajuan sengketa Pileg sejak penetapan suara nasional Pemilu dilakukan oleh KPU RI pada Selasa, 21 Mei 2019.
"Tahapan sengketa diagendakan ditutup pada Jumat, 24 Mei 2019 pukul 01.46 WIB," kata dia.
Sementara, lanjut Viryan, untuk batas waktu penutupan masa sengketa bagi Pilpres berlangsung di hari yang sama, namun jam berbeda.
"Saya barusan mendapat kabar dari MK bahwa batas waktu permohonan pengajuan sengketa Pilpres berakhir pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB," ucapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ketentuan Undang-Undang
Menurut Viryan, semua ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan Pemilu.
Terkait perbedaan jam penutupan pengajuan sengketa dikarenakan untuk Pileg tercantum 3x24, sementara pilpres tercantum hanya tiga hari dari penetapan rekapitulasi suara.
"Di pasal 474 tentang Pileg tercantum 3x24 jam, sedangkan di pasal 475 tentang Pilpres tercantum tiga hari," kata Viryan.
Sejak batas waktu pengajuan sengketa Pileg ditutup oleh MK, sambungnya, laporan berupa daerah asal, partai politik yang menggugat akan dipublikasikan kepada masyarakat umum dan KPU.
Bagi daerah yang tidak terkena gugatan, kata Viryan, maka KPU di daerah berhak menetapkan secara langsung kontestan Pileg yang menang sesuai tahapan yang berlaku pada 24 Mei 2019. Sementara, daerah yang digugat harus mengikuti tahapan persidangan MK.
"Untuk Pilpres sejak penutupan pengajuan sengketa, KPU RI akan memastikan dulu ada gugatan atau tidak. Kalau ada gugatan, kita akan ikut mekanisme sidang, kalau tidak langsung ditetapkan calonnya sebagai pemenang," pungkas Viryan.
Advertisement