KPU: Ada 5 Pengajuan Sengketa Pemilu 2019 ke MK

MK membuka masa pengajuan sengketa Pileg sejak penetapan suara nasional Pemilu dilakukan oleh KPU RI pada Selasa, 21 Mei 2019.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 23 Mei 2019, 18:28 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2019, 18:28 WIB
Sidang Bawaslu
Ketua Sidang Ratna Dewi Petalolo (tengah) membacakan putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Jakarta, Senin (15/1). Sidang menolak gugatan tiga pemohon yaitu Partai Idaman, PIKA, dan PPPI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan, Mahkamah Konstutusi atau MK telah menerima total lima pengajuan gugatan terkait sengketa Pemilu 2019 hingga hari ini pukul 09.00 WIB.

"Untuk gugatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ada satu di Maluku Utara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) total empat gugatan di Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Jawa Tengah," ujar Viryan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/5/2019).

Menurutnya, untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, belum muncul pengajuan sengketa Pemilu hingga waktu yang sama.

Viryan mengatakan, MK membuka masa pengajuan sengketa Pileg sejak penetapan suara nasional Pemilu dilakukan oleh KPU RI pada Selasa, 21 Mei 2019.

"Tahapan sengketa diagendakan ditutup pada Jumat, 24 Mei 2019 pukul 01.46 WIB," kata dia.

Sementara, lanjut Viryan, untuk batas waktu penutupan masa sengketa bagi Pilpres berlangsung di hari yang sama, namun jam berbeda.

"Saya barusan mendapat kabar dari MK bahwa batas waktu permohonan pengajuan sengketa Pilpres berakhir pada Jumat, 24 Mei pukul 24.00 WIB," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ketentuan Undang-Undang

Mengintip Pencetakan Surat Suara Pileg 2019
Petugas saat mencetak surat suara legislatif di Kompas Gramedia, Jakarta, Minggu (20/1). Surat suara yang dicetak serentak di sejumlah percetakan lima konsorsium ditambah satu perseroan terbatas selama tiga bulan ke depan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menurut Viryan, semua ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan Pemilu.

Terkait perbedaan jam penutupan pengajuan sengketa dikarenakan untuk Pileg tercantum 3x24, sementara pilpres tercantum hanya tiga hari dari penetapan rekapitulasi suara.

"Di pasal 474 tentang Pileg tercantum 3x24 jam, sedangkan di pasal 475 tentang Pilpres tercantum tiga hari," kata Viryan.

Sejak batas waktu pengajuan sengketa Pileg ditutup oleh MK, sambungnya, laporan berupa daerah asal, partai politik yang menggugat akan dipublikasikan kepada masyarakat umum dan KPU.

Bagi daerah yang tidak terkena gugatan, kata Viryan, maka KPU di daerah berhak menetapkan secara langsung kontestan Pileg yang menang sesuai tahapan yang berlaku pada 24 Mei 2019. Sementara, daerah yang digugat harus mengikuti tahapan persidangan MK.

"Untuk Pilpres sejak penutupan pengajuan sengketa, KPU RI akan memastikan dulu ada gugatan atau tidak. Kalau ada gugatan, kita akan ikut mekanisme sidang, kalau tidak langsung ditetapkan calonnya sebagai pemenang," pungkas Viryan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya