Liputan6.com, Jakarta - Komisi V DPR RI kembali akan membahas Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera). RUU Ini ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum akhir 2015 ini. Pembahasan RUU Tapera kembali dilakukan setelah sempat ditarik pembahasannya di akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Anggota Komisi V DPR RI yang juga mantan Ketua Pansus RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi, mengungkapkan, saat ini pembahasan kembali RUU Tapera sudah dalam proses harmonisasi di badan legislasi (Baleg) DPR RI, dan tinggal menunggu pengesahan di sidang paripurna dewan.
"Kami terus kebut dan mengawal agar RUU Tapera ini bisa cepat selesaikan karena penting untuk memacu pembangunan perumahan rakyat. Doakan saja (bisa disahkan jdi UU) bisa tahun ini," ungkap Yoseph yang dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/06/2015).
Politisi PDIP itu sempat menyayangkan pembatalan RUU Tapera secara sepihak oleh pemerintah pada 2014. Pembahasan RUU Tapera telah memakan waktu dua tahun, dan telah terjadi tarik ulur di internal pemerintah terkait pembahasan RUU ini.
Saat itu, pemerintah meminta pembahasan ditunda dan dilanjutkan pada masa pemerintahan baru periode selanjutnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai RUU Tapera yang kini mulai dibahas kembali diharapkan memberi kejelasan aturan terutama mengenai kelembagaan Tapera. Lembaga ini penting namun pada pembahasan sebelumnya sempat tidak mendapat prioritas dalam pembahasan.
Seperti diketahui saat ini sudah ada lembaga pemerintah yang juga memberikan fasilitas tabungan perumahan seperti Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Menurut saya, sebaiknya badan-badan itu dilebur dalam satu lembaga saja, sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi pengusaha dan masyarakat," jelasnya.
Menurut Ali, Tapera berpotensi menghimpun dana yang sangat besar dari masyarakat untuk pembangunan perumahan menengah bawah. Mekanisme menghimpun dana sejenis telah berhasil diterapkan di beberapa negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
"Sedangkan potensi penggalangan dana dari Tapera diperkirakan mencapai Rp 50 triliun per bulan, sehingga mekanisme pelaksanannya harus jelas dan tidak ada celah untuk penyelewengan dana," ujar Ali.
Reporter: Muhammad Rinaldi
(Rinaldi/Gdn)
Dibahas Kembali, RUU Tapera Ditargetkan Rampung Akhir 2015
Tapera berpotensi menghimpun dana yang sangat besar dari masyarakat untuk pembangunan perumahan menengah bawah.
diperbarui 24 Jun 2015, 18:19 WIBDiterbitkan 24 Jun 2015, 18:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Cara Meningkatkan Kualitas Senyuman, Pancarkan Pesona Diri Anda
8 Tanaman yang Dipercaya Membawa Keberuntungan di Tahun Baru Imlek
Pesawat American Airlines-Helikopter Blackhawk Tabrakan, Ada Total 67 Penumpang
Manchester City Berhasil Lolos! Hampir Keluar dari UCL, Beruntung Bisa Bangkit Melawan Club Brugge
Resep Kue Putu Ayu Kukus: Panduan Lengkap Membuat Kue Tradisional yang Lezat: Panduan Lengkap Membuat Kue Tradisional yang Lezat
Tabrakan dengan Helikopter Black Hawk, Pesawat American Airlines Jatuh ke Sungai Potomac yang Nyaris Beku
Klasemen Liga Europa Jelang Matchday 8 Fase Grup: Syarat Manchester United Lolos Otomatis ke 16 Besar
Pemerintah Pangkas Anggaran Infrastruktur, Pertumbuhan Ekonomi RI Lesu?
Potret Artis Rayakan Imlek Bareng Pacar, Lyodra dan Randy Martin Sambil Kerja
Harga Tiket Ragunan dan Cara Beli secara Offline dan Online, Simak Fasilitas dan Ragam Rekreasi Seru yang Tersedia
Samsung Siap Rilis Galaxy A56, A36, dan A26: Fast Charging Makin Ngebut
Pakar UGM Beberkan Cara Mengetahui Tanda-Tanda Wilayah Rawan Longsor