Liputan6.com, Jakarta - Komisi V DPR RI kembali akan membahas Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera). RUU Ini ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum akhir 2015 ini. Pembahasan RUU Tapera kembali dilakukan setelah sempat ditarik pembahasannya di akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Anggota Komisi V DPR RI yang juga mantan Ketua Pansus RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi, mengungkapkan, saat ini pembahasan kembali RUU Tapera sudah dalam proses harmonisasi di badan legislasi (Baleg) DPR RI, dan tinggal menunggu pengesahan di sidang paripurna dewan.
"Kami terus kebut dan mengawal agar RUU Tapera ini bisa cepat selesaikan karena penting untuk memacu pembangunan perumahan rakyat. Doakan saja (bisa disahkan jdi UU) bisa tahun ini," ungkap Yoseph yang dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/06/2015).
Politisi PDIP itu sempat menyayangkan pembatalan RUU Tapera secara sepihak oleh pemerintah pada 2014. Pembahasan RUU Tapera telah memakan waktu dua tahun, dan telah terjadi tarik ulur di internal pemerintah terkait pembahasan RUU ini.
Saat itu, pemerintah meminta pembahasan ditunda dan dilanjutkan pada masa pemerintahan baru periode selanjutnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai RUU Tapera yang kini mulai dibahas kembali diharapkan memberi kejelasan aturan terutama mengenai kelembagaan Tapera. Lembaga ini penting namun pada pembahasan sebelumnya sempat tidak mendapat prioritas dalam pembahasan.
Seperti diketahui saat ini sudah ada lembaga pemerintah yang juga memberikan fasilitas tabungan perumahan seperti Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Menurut saya, sebaiknya badan-badan itu dilebur dalam satu lembaga saja, sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi pengusaha dan masyarakat," jelasnya.
Menurut Ali, Tapera berpotensi menghimpun dana yang sangat besar dari masyarakat untuk pembangunan perumahan menengah bawah. Mekanisme menghimpun dana sejenis telah berhasil diterapkan di beberapa negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
"Sedangkan potensi penggalangan dana dari Tapera diperkirakan mencapai Rp 50 triliun per bulan, sehingga mekanisme pelaksanannya harus jelas dan tidak ada celah untuk penyelewengan dana," ujar Ali.
Reporter: Muhammad Rinaldi
(Rinaldi/Gdn)
Dibahas Kembali, RUU Tapera Ditargetkan Rampung Akhir 2015
Tapera berpotensi menghimpun dana yang sangat besar dari masyarakat untuk pembangunan perumahan menengah bawah.
Diperbarui 24 Jun 2015, 18:19 WIBDiterbitkan 24 Jun 2015, 18:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengintip Dapur Fuji yang Elegan, Berornamen Kayu dengan Harga Fantastis
Pertamina Drilling Kantongi Laba Bersih Januari 2025 Sebesar 104,4% di Atas Target
Banjir di Tangerang, BPBD Sebut 3.000 Warga Terdampak
Awas, Penipuan Keuangan Online Melonjak saat Ramadan
Jasamarga Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Gerbang Tol Bekasi Imbas Banjir
Potret Geng Artis Senior Reunian, Krisdayanti hingga Bella Saphira Kompak Awet Muda
OJK Beberkan Hasil Dialog dengan Pelaku Pasar Modal, Apa Saja?
2 Kali BAP, Nikita Mirzani Dicecar 109 Pertanyaan Sebelum Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Reza Gladys
OJK: Kondisi Pasar Tidak Hambat Minat IPO, 20 Emiten Antre di Pipeline
4 Kuliner Ekstrem di China, dari Cacing dalam Kopi hingga Hotpot Kotoran Sapi
7 Artis Ini Temani Pasangan Beda Agama Puasa, Saling Menghormati
Ciri Ciri Asam Urat di Tangan: Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya