Pengembang Usulkan Subsidi Bunga untuk Rumah Harga Rp 350 juta

Pemerintah diharapkan juga mensubsidi kalangan masyarakat‎ berpendapatan Rp 3-5 juta dan Rp 5-8 juta.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Sep 2015, 14:08 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2015, 14:08 WIB
Perumahan.
Perumahan (Foto: REI).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menjalankan program 1 juta rumah murah di 2015 ini. Dalam program ini, bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan hanya 5 persen. Namun sebenarnya, meskipun pemerintah telah menjalankan program 1 juta rumah di 2015 ini, Indonesia masih mengalami kekurangan pasokan sekitar 13,5 juta unit.

Oleh sebab itu, pengembang pun mengusulkan adanya subsidi tambahan. Subsidi ini ditujukan kepada perumahan untuk kalangan menengah ke atas.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Eddy Hussy mengusulkan, pemerintah bisa mensubsidi kalangan masyarakat‎ berpendapatan Rp 3-5 juta dan Rp 5-8 juta setiap bulannya. Adapun usulan tersebut dapat dilakukan dengan skema Fasilitas Likuiditas‎ Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sudah diterapkan saat ini.

"Jadi nanti skim kedua, paket kedua lah, bunganya nanti tidak 5 persen, mungkin 7 atau 8 persen," kata Eddy Hussy saat ditemui di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Selasa (15/9/2015).

Menurutnya, kebutuhan rumah untuk masyarakat ke dua golongan pendapatan terseb‎ut lebih tinggi jika dibandingkan dengan masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan.

Dijelaskan Eddy, untuk kategori masyarakat itu nantinya harga rumah yang akan diatur dalam pemberian subsidi tersebut antara Rp 110 juta hingga Rp 350 juta, tergantung dari masing-masing wilayahnya.

‎"Di perkotaan kan misalnya di Jakarta, gaji Rp 3-5 juta kan banyak, meski UMP nya segitu kan tapi ditambah kerja ini itu kan pasti pendapatan di atas Rp 3 juta, nah itu belum diatur oleh pemerintah. Itu yang kita minta diatur. Tenornya 20 tahun," tegasnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2015, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 5,1 triliun untuk membantu pembangunan rumah murah untuk beberapa kalangan yang diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta.

Untuk tahun 2016, dalam RAPBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) direncanakan mendapatkan dana untuk fasilitas FLPP tersebut mencapai Rp 12 triliun. Diharapkan dengan penambahan dana tersebut angka backog akan lebih cepat dipersempit. (Yas/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya