Liputan6.com, Jakarta Selama ini, banyak masyarakat mengeluhkan ‘ribetnya’ dan ‘lamanya’ proses pengajuan pembuatan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Hal ini seperti dialami pembaca Rumah.com, Minada Buhang, seorang ibu rumah tangga asal Gorontalo. Melalui email pribadi, ia menyampaikan keluhannya seputar waktu tunggu pembuatan sertifikat tanahnya yang sudah berlangsung dua bulan.
Mina mengaku, hingga saat ini sertifikat tanah tersebut tak kunjung selesai bahkan belum ada kabar terbaru dari pihak BPN.
Advertisement
Menyikapi persoalan yang umum terjadi dan dengan pokok permasalahan bervariasi ini, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) meluncurkan sebuah bentuk inovasi layanan pertanahan, yang dinamakan One Day Service.
Ini merupakan layanan ‘satu hari selesai’ dibidang pertanahan yang dilaksanakan pada Loket Pelayanan Kantor Pertanahan maupun mobil LARASITA.
Layanan ini dilaksanakan untuk jenis pelayanan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari (1-8 jam) yang dilaksanakan pada hari kerja.
LARASITA sendiri merupakan Layanan Jemput Bola dengan sistem layanan pertanahan bergerak (mobile land service), yang bersifat pro-aktif dengan hadirnya petugas BPN RI ke tengah-tengah masyarakat.
Sementara tujuan diadakannya One Day Service adalah untuk mempermudah pelayanan di bidang pertanahan, mempersingkat alur birokrasi pelayanan di bidang pertanahan, serta mewujudkan harapan masyarakat pengguna layanan dibidang pertanahan.
Melalui inovasi terbarukan ini, diharapkan mampu memangkas peran para calo yang menyebabkan ‘biaya tinggi’ dalam pengurusan layanan pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan menyediakan loket khusus One Day Service dan setiap berkas permohonan diberikan tanda khusus (stempel One Day Service).
One Day Service LARASITA dilaksanakan oleh Tim LARASITA pada lokasi tertentu, sesuai jadwal penugasan tim yang telah ditetapkan dan diinformasikan kepada masyarakat.
Untuk informasi, One Day Service saat ini telah dilaksanakan di banyak Kantor Pertanahan antara lain Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Serang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kubu Raya, Kota Padang, Kota Makasar dan Kantor Pertanahan lainnya.
Jenis Layanan Pertanahan dalam One Day Service
Menurut situs bpn.go.id, One Day Service dilaksanakan untuk beberapa jenis layanan pertanahan tertentu.
Jenis layanan pertanahan di masing-masing Kantor Pertanahan berbeda, dikarenakan ketersediaan data pertanahan, sumber daya manusia serta infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang ada.
Beberapa layanan pertanahan dalam One Day Service antara lain:
- Pengecekan Sertifikat
- Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)
- Pendaftaran Hak Milik Berdasarkan Surat Keputusan
- Peningkatan Hak / Perubahan Hak
- Peralihan Hak
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Perpanjangan Hak Tanpa Ganti Blanko
- Pencatatan Sita
- Pencatatan Blokir
Foto: Dok. RumahCom