Kebijakan BI Mudahkan Masyarakat Punya Rumah

Masyarakat diwajibkan membayar DP sebesar 15% untuk rumah pertama, 20% untuk rumah kedua, dan 25% untuk rumah ketiga.

oleh Fathia Azkia diperbarui 17 Jul 2016, 17:43 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2016, 17:43 WIB
Kebijakan BI Picu Masyarakat Mudah Punya Rumah
Masyarakat diwajibkan membayar DP sebesar 15% untuk rumah pertama, 20% untuk rumah kedua, dan 25% untuk rumah ketiga.

Liputan6.com, Jakarta Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Juni 2016 lalu memutuskan untuk menurunkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 6,50%.

Sementara suku bunga Deposit Facility turun sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan Lending Facility turun sebesar 25 bps menjadi 7,00%, berlaku efektif sejak 17 Juni 2016.

Bank Indonesia juga memutuskan BI 7-day (Reverse) Repo Rate turun 25 bps dari 5,50% menjadi sebesar 5,25%, sejalan dengan rencana reformulasi suku bunga kebijakan yang telah diumumkan pada 15 April 2016.

Mengikuti tren terbaru suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) ini, maka PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) berencana ikut menurunkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi single digit. Pada Oktober mendatang, suku bunga KPR Bank BTN akan turun menjadi 9,5 persen.

“Jika Agustus mendatang kebijakan BI 7-day (Reverse) Repo Rate resmi diterapkan, maka sudah pasti BTN akan kembali menurunkan suku bunga KPR. Di Oktober, suku bunga KPR yang diberikan BTN adalah 9,5%,” ungkap Direktur Utama Bank BTN, Maryono.

Khusus untuk pasar BTN, pertumbuhan kredit untuk kuartal I-2016 ini merupakan potret permintaan masyarakat akan hunian kelas menengah bawah yang masih cukup tinggi.

Menyikapi rencana penurunan suku bunga yang diberlakukan BTN, Ike Hamdan selaku Head of Marketing Rumah.com berpendapat bahwa momen ini merupakan timing yang pas untuk konsumen membeli rumah secara KPR.

“Satu sisi, kebijakan ini diprediski mampu menyerap pasar first time buyer lebih banyak, terutama kaum muda usia 25-35 tahun. Dan ini merupakan kesempatan yang bagus bagi konsumen dalam menyalurkan dana pembelian properti, mengingat tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar setiap orang.”

“Meski begitu, di sisi lain ada resiko yang wajib diwaspadai oleh bank, yakni Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah. Oleh karena itu, pihak bank harus mampu menjaga stabilitas keamanan dalam menyalurkan kreditnya,” papar Ike.

Pada April 2016, BI mencatat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 21,7%, sementara rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) berada di kisaran 2,9% (gross) atau 1,5% (net).

LTV baru berlaku Agustus

Sementara kebijakan lain dari BI yang semakin memudahkan impian masyarakat ‘punya rumah’ adalah pelonggaran aturan Loan To Value (LTV) KPR. Dengan demikian, uang muka atau down payment (DP) yang masyarakat harus bayarkan menjadi lebih murah.

Peraturan ini diperuntukan bagi pembayaran DP pembelian rumah tapak pertama, dengan luas lebih dari 70 meter persegi. Masyarakat diwajibkan membayar DP sebesar 15% untuk rumah pertama, 20% untuk rumah kedua, dan 25% untuk rumah ketiga.

Sementara pada rumah tapak dengan luas bangunan 22-70 meter persegi, perubahan LTV ini mengharuskan konsumen melunasi DP hanya 15% untuk rumah kedua dan 20% bagi rumah ketiga.

“Prediksinya, affordable housing alias rumah tapak dengan luasan dibawah 70M2 yang bakal laris manis. Ini karena, pasar pembeli rumah pertama akan semakin diberi kemudahan lagi secara regulasi dari perbankan,” Ike menjelaskan.

Relaksasi LTV yang akan dilakukan Bl tidak hanya akan mendorong pertumbuhan kredit perbankan, namun juga membantu laju pemenuhan program sejuta rumah tahun 2016

“Aturan ini merupakan salah satu cara yang diambil pemerintah dalam membantu masyarakat yang mengalami masalah daya beli rumah. Apalagi pemenuhan untuk rumah bukan merupakan kebutuhan elastis. Ada atau tidak adanya uang, semua orang butuh tempat tinggal,” tandasnya.

Perlu dicatat, pelonggaran aturan Loan To Value (LTV) KPR ini rencananya bakal diberlakukan pada Agustus 2016.

Foto: Doc. RumahCom

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya