Liputan6.com, Jakarta Rabu, 7 September 2016, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan bersama para pengembang yang membangun rumah susun membahas kebijakan mengenai penghunian di rumah susun umum dan komersial.
Kebijakan penghunian tersebut diharapkan dapat meminimalisir timbulnya konflik yang terjadi dalam pengelolaan serta penghunian di rumah susun.
“Kami bersama para pengembang akan terus bekerjasama untuk membahas kebijakan pengaturan kepenghunian di rumah susun umum dan komersial,” ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial, Irma Yanti.
Advertisement
Menurut Irma, penyusunan regulasi tentang rumah susun bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga harus melibatkan masyarakat seperti para pakar perumahan, akademisi, pelaku pembangunan serta konsumen rumah susun itu sendiri.
Selain itu, pemerintah daerah (pemda) juga harus terlibat secara aktif untuk mengingat, karena pemda memiliki otonomi serta kewenangan untuk mengatur kepenghunian di rumah susun yang ada didaerahnya masing-masing.
Ia mengingatkan agar masing-masing pihak melepaskan egonya karena kebijakan yang akan dibahas tersebut untuk mengatur kepentingan bersama.
“Intinya regulasi ini adalah untuk mengatur kepentingan kita bersama,” katanya.
Rumah susun merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam sebuah lingkungan yang distrukturkan secara fungsional, baik ke arah vertikal maupun horizontal dan setiap satuan masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah.
Kemudian dalam bangunan tersebut dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
“Adanya bagian bersama itulah yang menuntut perlunya pengaturan bagi para penghuni rumah susun,” ucap Irma.
Irma menambahkan bahwa pengaturan tersebut nantinya akan memberikan sejumlah manfaat bagi para penghuninya.
Beberapa manfaat yang akan diterima penghuni yaitu masyarakat dan pelaku pembangunan dapat menyelenggarakan kepemilikan, penghunian dan pengelolaan rusun sesuai hak dan kewajibannya.
Lalu menjamin terpenuhinya kebutuhan rusun milik yang layak dan nyaman bagi masyarakat, memberikan kekuatan hukum dalam penyediaan, kepemilikan, pengelolaan dan penghunian rusun milik.
Kemudian memberdayakan pelaku pembangunan di bidang pembangunan rusun milik secara tepat dan efektif, mendukung terselenggaranya kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan rusun milik, mewujudkan terselenggaranya rusun milik guna membangun ketahanan ekonomi, sosial dan budaya.
Manfaat terakhir adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dan mencegah dampak pemanasan global.
“Inti dari kebijakan yang diinginkan pemerintah adalah rusun bisa menjadi tempat hunian yang nyaman bagi masyarakat, serta dapat mengurangi kekurangan kebutuhan rumah di Indonesia,” tandas Irma.
Sumber: Rumah.com