Istana Janji Laporkan Mobil Listrik Pemberian Erdogan untuk Prabowo ke KPK

Pihak Istana memastikan akan segera melaporkan mobil listrik Togg T10X pemberian Presiden Turkiye, Recep Tayyip Erdogan untuk Presiden Prabowo Subianto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Lizsa Egeham Diperbarui 18 Feb 2025, 18:30 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 18:30 WIB
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/8/2024). (Liputan6.com/Lizsa Egaham)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Istana memastikan akan segera melaporkan mobil listrik Togg T10X pemberian Presiden Turkiye, Recep Tayyip Erdogan untuk Presiden Prabowo Subianto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil tersebut merupakan hadiah dari Presiden Erdogan saat berkunjung ke Indonesia pada 12 Februari 2025.

"Akan kami sampaikan (mobil tersebut) kepada KPK," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Dia menyampaikan mobil tersebut diberikan oleh Presiden Erdogan untuk negara dan pemerintah, bukan kepada Prabowo secara pribadi. Untuk itu, pemberian mobil tersebut akan dilaporkan kepada KPK.

"Kendaraan tersebut diberikan untuk Negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden. Tentu akan kıta sampaikan," jelas Yusuf.

Sebelumnya, Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan memberikan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo Subianto, sebagai simbol persahabatan dan hubungan erat kedua negara yang telah terjalin selama tujuh dekade.

Mobil itu diberikan kepada Prabowo Subianto saat Erdogan melakukan kunjungan kenegaraan ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 12 Februari 2025.

 

Mobil Listik Rogg T10X

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memberikan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo Subianto,
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memberikan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo Subianto. (Biro Pers Kepresidenan).... Selengkapnya

Saat akan menuju tempat jamuan santap siang kenegaraan, Erdogan memperkenalkan Togg T10X kepada Prabowo dengan penjelasan sekilas terkait kendaraan listrik Turkiye ini.

Prabowo pun tampak tersenyum dan menyambut baik pemberian kendaraan listrik berwarna putih ini dari pemerintah Turkiye.

Bahkan, Prabowo langsung menjajal mobil tersebut dengan duduk di kursi kemudi yang berada di sisi sebelah kiri. Setelahnya, kedua pemimpin negara saling tersenyum dan meyakini pemberian ini dapat menjadi salah satu langkah penguatan hubungan kerja sama antara Indonesia dan Turkiye.

 

Kendaraan Listrik Turki

Togg T10X merupakan kendaraan listrik yang dikembangkan oleh Turkiye’nin Otomobili Girisim Grubu (Togg), sebuah perusahaan otomotif nasional dari Turkiye.

Kendaraan ini dilengkapi dengan perangkat cerdas yang terhubung dengan ekosistem mobilitas Togg, termasuk jangkauan baterai hingga 523 km.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan menunggu laporan hadiah yang didapatkan oleh Prabowo dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

"Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara," ucap tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

KPK menjelaskan, laporan penerimaan hadiah tersebut sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya yang juga komitmen Prabowo dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Untuk laporan tersebut, Prabowo memiliki waktu selama 30 hari kerja terhitung sejak hadiah mobil listrik itu diterimanya.

"Adapun batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Budi.

Infografis Agenda Penting Presiden Turki Erdogan di Indonesia.
Infografis Agenda Penting Presiden Turki Erdogan di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya