Liputan6.com, Jakarta Besar kemungkinan ada banyak orang yang kurang tahu bahwasanya saat cicilan KPR di satu bank telah berjalan, Anda bisa memutuskan untuk pindah ke bank lain.
Penyebab dominan seseorang ingin pindah bank KPR adalah karena suku bunga yang ditetapkan di bank tersebut terlalu tinggi.
Baca Juga
Umumnya, bank konvensional menerapkan skema bunga tetap alias flat selama dua atau tiga tahun. Setelahnya, besaran bunga fluktuatif tergantung dari kondisi pasar.
Advertisement
Karena porsi bunga floating (mengambang) kerap dinilai memberatkan, tak jarang beberapa orang memilih pindah mencicil KPR ke bank lain yang memberi promo bunga ringan atau beralih ke bank syariah.
Atau bisa jadi karena debitur menginginkan top up KPR ke bank lain yang mampu memberi limit pinjaman lebih besar dibanding bank saat ini. Alasan seseorang melakukan top up biasanya didasari kebutuhan dana untuk renovasi rumah.
Pindah bank KPR bisa dikatakan sebagai salah satu solusi jitu dalam mengatasi dua masalah di atas.
Meski kelihatannya mudah dan meringankan, namun Anda tetap harus berhati-hati karena ada sejumlah hal yang mesti dipertimbangkan secara matang.
Pengalaman nasabah
Kepada Rumah.com, Fajar Darmawangsa, karyawan swasta yang berkantor di Jakarta Selatan membagikan pengalamannya terkait pindah bank KPR. Secara langkah, baginya cukup mudah asalkan segala dokumen yang dibutuhkan lengkap.
Prosesnya pun hanya sekitar tiga minggu, sudah termasuk hari akad kredit. Sekedar informasi, pindah bank KPR tidak membutuhkan sesi wawancara lagi, cukup dengan hasil BI checking.
“Harga rumah saat saya beli adalah Rp200 Juta. Bank terdahulu memberi pinjaman Rp160 Juta. Selang waktu tiga tahun, saya cek ke bank lain ternyata harga rumah saya sudah naik menjadi Rp390 Jutaan. Tawaran plafon pinjaman yang lebih tinggi inilah yang mendasari saya pindah bank KPR,” Fajar menjelaskan.
“Ketika sudah melewati tahap perpindahan bank, dana yang dikucurkan bank baru (cash) langsung saya gunakan untuk melunasi sisa kredit ke bank sebelumnya. Sisa uang, saya gunakan untuk renovasi rumah dan sisanya disimpan untuk mencicil angsuran ke bank baru tiap bulan,” ceritanya.
Selain lebih menguntungkan dari sisi limit pinjaman, bank baru yang dipilih Fajar juga menawarkan suku bunga tetap single digit selama dua tahun. Jika dibandingkan, suku bunga yang ditetapkan bank sebelumnya mematok angka 14% per bulan.
“Jadi cicilan yang tadinya besar banget karena bunga mengambang, bisa lebih ringan hampir setengahnya. Selain itu, saya bisa mengambil tenor yang lebih singkat kendati jumlah angsurannya sedikit lebih tinggi,” tandasnya.
Kebijakan tiap bank dalam urusan ini pasti berbeda. Tetapi secara umum, bank akan mengenakan dua biaya berikut bila Anda berencana pindah bank KPR.
Advertisement
Ada biaya lain
Pertama, biaya penalti
Biaya penalti akan dibebankan kepada debitur yang ingin melunasi cicilan lebih awal. Dalam hal ini, pindah bank KPR berarti Anda juga harus menutup kredit dengan bank sebelumnya.
Persentase penalti yang diterapkan masing-masing bank berbeda, namun rata-rata di angka 2%. Sehingga, akumulasi angsuran yang harus dilunasi harus ditambah dengan biaya penalti.
Contoh; angsuran per bulan Rp2.000.000, tenornya masih tersisa 5 tahun lagi. Maka, Rp2 Juta dikali 60 bulan = Rp120 Juta ditambah Rp2,4 Juta (biaya penalti) hasilnya Rp122.400.000. Itulah nominal yang harus Anda bayar ke bank sebelumnya.
Dua, biaya tambahan
Selain penalti, pindah bank KPR juga mengharuskan Anda membayar biaya lain seperti biaya provisi, biaya appraisal, biaya pengikatan kredit oleh Notaris/PPAT serta biaya asuransi.