Liputan6.com, Jakarta Semenjak Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hadir di Indonesia pada 41 tahun silam, atau tepatnya 10 Desember 1976, fasilitas pembiayaan ini makin hari makin mempunyai banyak penggemar. Terutama bagi kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah namun terkendala dana.
Menurut survei mutakhir yang dilakukan Bank Indonesia di sepanjang kuartal III-2016, KPR tetap menjadi pilihan utama konsumen dalam melakukan transaksi pembelian rumah. Survei mengindikasikan sebagian besar konsumen (74,77%) masih mengutamakan KPR.
Baca Juga
Diambil dari buku “Jangan Salah Memilih KPR” tulisan Slamet Ristanto, KPR ternyata tidak hanya meringankan beban finansial konsumen, namun juga memberi keuntungan bagi konsumen. Diantaranya adalah:
Advertisement
1. Kepastian memiliki Lewat KPR ada kepastian memiliki rumah baru. Tidak lama setelah akad kredit di bank, sertifikat tanah/rumah sudah diproses untuk balik nama ke atas nama Anda. Hanya, dokumen kepemilikan tersebut masih disimpan di bank karena dijadikan borg/agunan sampai kreditnya lunas.
2. Tak perlu dana penuh
Anda hanya menyediakan uang muka atau down payment (DP) untuk membeli, membangun, hingga merenovasi rumah melalui KPR yang besarnya bervariasi. Bisa hanya 10-20 persen dari harga rumah tergantung tipe rumah dan ketentuan masih-masing bank.
Pada saat ada kegiatan pameran tentang properti biasanya bank memberikan keringanan untuk uang muka ini. (Rumah KPR di Jabodetabek harga Rp500 Juta? Cek di sini)
3. Angsuran tertentu
KPR dengan angsuran tertentu setiap bulannya lebih memudahkan Anda untuk mengatur keuangan. Sementara bagi peminat KPR dari kalangan pegawai kantoran yang sebelumnya sudah mengontrak rumah, maka biasanya akan lebih mudah lagi karena sudah rutin menyisihkan gaji bulanan.
Tujuh Keuntungan Cicil Rumah Pakai KPR
4. Cicilan semakin ringan
Meski angsurannya relatif tetap, namun lama-lama nilainya secara riil menurun akibat inflasi atau karena penghasilan Anda umumnya naik secara periodik.
Awal-awal mencicil mungkin terasa berat, tetapi berjalannya waktu tentu akan terasa ringan. Bahkan banyak diantaranya yang mampu melunasi KPR-nya sebelum tenor berakhir.
(Baca juga: Tips Agar KPR Lancar Hingga Masa Cicilan Usai)
5. Legalitas kepemilikan
Untuk memiliki rumah dengan KPR didahului dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara penjual (pengembang/pemilik rumah) dengan pembeli (debitur) yang dilakukan di hadapan notaris rekanan bank.
Sehingga Anda tak perlu khawatir akan legalitas atau sertifikat sah rumah tersebut bermasalah, karena bank lah yang juga berkepentingan terhadap agunan.
6. Sarana berinvestasi
Harga rumah dari tahun ke tahun bahkan per kuartal kerap naik secara drastis. Kenaikan ini bahkan terkadang tidak relevan dengan pendapatan Anda saat ini.
Sebagai bukti, berdasarkan review properti yang dilakukan tim Rumah.com, seringkali ditemukan harga rumah melonjak dalam waktu tiga atau empat bulan saja. Terlebih jika rumah tersebut berada di lokasi strategis yang banyak diburu orang.
Oleh karenanya, alangkah baiknya jika sudah memiliki dana untuk uang muka dan sanggup mengangsur kreditnya, segeralah ajukan KPR sebelum terlambat.
7. Solusi agunan lain
KPR adalah sarana untuk mencetak aset sebagai solusi agunan kredit di kala Anda membutuhkan modal usaha. Karenanya, belum lunas pun jika menurut bank Anda merupakan debitur yang baik, bank tak akan segan menawarkan kredit lain untuk keperluan usaha atau hal lainnya.
Advertisement