Mau Cicil Rumah Subsidi BPJS? Ini Syarat dan Keuntungannya!

Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja dari BPJS-TK ini juga bisa dimanfaatkan untuk golongan MBR.

oleh boyleonard diperbarui 06 Apr 2017, 12:33 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 12:33 WIB
20170406-Kadiv Komunikasi BPJS Ivansyah Utoh Banja-Rumahcom-boy
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Ivansyah Utoh Banja

Liputan6.com, Jakarta Antusiasme masyarakat dalam memiliki hunian, terutama untuk hunian pertama, begitu tinggi, mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) untuk ikut terjun memfasilitasi.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS-TK, Irvanysah Utoh Banja, mengatakan bahwa program BPJS-TK telah meluncurkan manfaat layanan tambahan yang diberi nama Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja.

“Ini adalah layanan tambahan yang merupakan pengembangan manfaat dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat membantu meringankan upaya peserta BPJS-TK dalam membeli rumah pertama yang layak dan terjangkau dan ini sudah aktif dan bisa dimanfaatkan,” kata Utoh kepada Rumah.com.

Seperti program rumah subsidi Pemerintah untuk kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja dari BPJS-TK ini juga bisa dimanfaatkan untuk golongan MBR, yaitu pekerja dengan pemasukan maksimal Rp4 Juta.

Untuk MBR, syaratnya sama dengan program rumah MBR milik Pemerintah, yaitu penghasilan di bawah Rp4 Juta serta rumah subsidi yang harganya sudah ditetapkan Pemerintah berdasarkan zonasi. Yang membedakan antara program Pemerintah dengan program BPJS adalah sumber dananya.

“Jika program Pemerintah dananya dari negara, dana BPJS berasal dari pengembangan manfaat JHT,” jelas Utoh. “Kami bekerja sama dengan bank dan menempatkan dana JHT tadi ke perbankan lalu disalurkan ke peserta lewat kredit.”

Lewat program perumahan BPJS-TK ini, golongan MBR tidak hanya mendapatkan pinjaman pendanaan, tetapi juga bantuan uang muka. Dengan demikian, golongan MBR yang memanfaatkan program BPJS bisa mendapatkan pinjaman pendanaan hingga sebesar 99% dari harga rumah.

“Pada program rumah subsidi Pemerintah, golongan MBR bisa juga mendapatkan bantuan uang muka sehingga cukup membayar uang muka 1%, tetapi ada syaratnya. Nah, jika syarat ini tidak terpenuhi, uang mukanya 5%. Pada program BPJS ini, jika peserta tidak memenuhi syarat 1%, maka kami mensubsidi yang 4% sehingga tetap membayar 1%,” katanya.

Untuk zona Jabodetabek, misalnya, harga rumah MBR ditetapkan maksimal Rp141 Juta. Melalui program BPJS, kalangan MBR cukup menyediakan uang muka sekitar 1,4 Juta saja.

(Simak juga: Daftar harga terbaru rumah subsidi di berbagai wilayah di Indonesia)

“Untuk MBR kita mengikuti peraturan Pemerintah terkait dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), tingkat suku bunga tetap 5% selama masa kredit yakni 20 tahun,” Utoh menjelaskan.

Hal yang menjadi pertanyaan banyak peserta BPJS-TK salah satunya adalah dampak keikutsertaan program Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja ini terhadap ‘saldo’ BPJS mereka. Untuk diketahui, dana BPJS, terutama Jaminan Hari Tua (JHT), dapat dicairkan sebagian setelah jangka waktu tertentu.

“Walaupun kita menggunakan dana JHT untuk program ini, hal ini tidak akan mengganggu pemberian hasil pengembangan kepada peserta BPJS-TK secara keseluruhan,” ia menambahkan.

Fasilitas perumahan dari BPJS ini juga bisa dimanfaatkan untuk golongan non-MBR. Syaratnya adalah rumah yang diajukan berharga maksimal Rp500 juta dan merupakan rumah pertama. Mereka yang sudah memiliki rumah tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Syarat peserta dan cara mengikuti program

Satu hal yang harus diperhatikan, jelas Utoh, adalah peserta BPJS-TK harus mengikuti program Jaminan Hari Tua selama minimal satu tahun.

“Prosesnya sama seperti mengajukan cicilan rumah subsidi ke bank. Anda mengajukan permohonan cicilan untuk rumah subsidi yang diminati ke bank, nanti akan melalui prosedur normal pengajuan rumah subsidi. Tambahannya hanya penyertaan kartu BPJS-TK. Jika sudah memenuhi syarat, bank akan memberitahukan kepada BPJS-TK,” katanya.

Selanjutnya, BPJS-TK akan memeriksa riwayat kepesertaan, terutama kedisiplinan tempat peserta bekerja dalam membayar iuran BPJS-TK.

“Jadi, mulai sekarang, pastikan kartu BPJS-TK Anda ada di tangan. Kalau masih dipegang perusahaan, segera diminta,” Utoh menutup.

Untuk saat ini, BPJS-TK sudah menjalin kerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dan tengah menjajaki proses kerja sama dengan Bank Mandiri, BNI, dan bank-bank daerah (BPD).

Tertarik mencari rumah subsidi? Temukan puluhan pilihan rumah subsidi di berbagai daerah di seluruh Indonesia di sini!

Foto: Ivansyah Utoh Banja, dok. Rumah.com

Boy Leonard

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya