Liputan6.com, Jakarta Faktanya, investasi rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mulai dilakukan banyak orang. Dengan KPR, seorang investor tidak perlu uang miliaran rupiah untuk bisa memiliki sebuah rumah. Mengapa demikian?
Misalnya, sebuah rumah klaster di Depok dijual seharga Rp350 juta. Bila ingin dimiliki untuk investasi rumah dengan KPR, investor hanya diminta untuk membayar uang mukanya saja sebesar 15% atau Rp52,5 juta.
Selanjutnya untuk rumah kedua di Bogor seharga Rp400 juta, dengan KPR investor cukup mengeluarkan uang untuk DP sebanyak Rp60 juta.
Advertisement
Jika ditotal untuk kepemilikan atas nama dua rumah, seorang investor cuma membayar Rp112,5 juta saja. Tanpa perlu membayar harga rumah secara penuh di awal. Akan tetapi, perhatikan juga strategi mencicil rumah kedua saat KPR pertama belum lunas.
Investasi Menguntungkan
Nilai yang terus naik seiring waktu membuat properti menjadi investasi yang kebal inflasi. Membeli rumah adalah investasi yang menjanjikan, terlebih bila investor bisa memilih lokasi dan melihat peluang tersebut. Jadi, tidak ada ruginya membeli properti sebagai investasi.
Apalagi jika investasi rumah dengan KPR, sama saja dengan menabung investasi jangka panjang yang pasti menguntungkan. Simak juga: Langkah dan Cara Mengajukan KPR
Sebagai contoh, investor membayar cicilan KPR untuk jangka waktu 15 tahun. Selang satu tahun saja, harga rumah yang dibeli saat ini pasti akan melonjak minimal 7%. Di lokasi premium, kenaikan harga rumah bahkan bisa naik mencapai 10% - 15% dalam waktu satu tahun.
Ingin tahu lebih dalam mengenai strategi menggunakan KPR sebagai wadah untuk berinvestasi rumah? Baca selengkapnya halaman Panduan di Rumah.com.
Advertisement