Beli Rumah yang Sertifikat Rumahnya Digadaikan? Ini Risikonya!

Mau beli rumah? Jangan sembarangan. Ini risiko beli rumah yang sertifikat rumahnya digadaikan.

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 15 Feb 2018, 18:09 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2018, 18:09 WIB
20180215-risiko beli rumah digadaikan
Untuk kasus beli rumah yang sertifikat rumahnya digadaikan, entah karena pertimbangan harga yang ditawarkan atau mungkin juga karena iba sehingga Anda coba berspekulasi dengan membeli rumahnya, Anda harus ekstra hati-hati.

Liputan6.com, Jakarta Mau beli rumah? Jangan sembarangan, apalagi jika mendapat penawaran harga murah. Takutnya apabila ternyata sertifikatnya sedang 'disekolahkan', alias sertifikat rumah digadaikan penjualnya ke bank. Risikonya besar!

Untuk amannya sih cari saja pilihan rumahnya di review properti yang diulas secara detil dan obyektif oleh tim ahli Rumah.com atau bisa juga dengan memanfaatkan jasa agen properti profesional yang tergabung di Rumah.com yang dapat membantu transaksi pembelian properti Anda.

Nah, khusus untuk kasus beli rumah yang sertifikat rumahnya digadaikan, entah karena pertimbangan harga yang ditawarkan atau mungkin juga karena iba sehingga Anda coba berspekulasi dengan membeli rumahnya, Anda harus ekstra hati-hati. Bukan apa-apa, beli rumah yang sertifikat rumahnya digadaikan sangat berisiko, misalnya:

  • Bisa saja terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak penjual
  • Rumahnya mungkin saja sudah disita bank

Apalagi biasanya pihak penjual akan meminta pembayaran uang muka atau DP lebih dulu. Alasannya, agar sertifikat yang sedang dijaminkan pihak penjual bisa diambil guna memudahkan pengurusan dokumen jual beli. Masuk akal, sih. Tapi sekali lagi, sangat berisiko.

Tips Membeli dengan Aman

Untuk itulah Anda harus hati-hati membeli rumah yang sertifikat rumahnya digadaikan. Dan untuk meminimalkan risiko penyimpangan yang mungkin dilakukan penjual, ini solusinya:

  • Tanyakan bukti pinjaman

Jika benar sertifikat rumah diagunkan, pasti penjual menyimpan berkas-berkasnya dengan baik. Untuk meyakinkan diri, mintalah penjual untuk memperlihatkan bukti pinjaman tersebut. Atau, datangi bank terkait untuk mengonfirmasi keakuratannya.

Untuk mengetahui informasi mengenai data fisik dan data yuridis sertifikat rumah tersebut, Anda dapat mengeceknya di kantor pertanahan setempat dalam bentuk surat keterangan pendaftaran tanah.

  • Tanyakan dokumen lain

Logikanya, hanya sertifikat rumah saja yang dibutuhkan bank sebagai jaminan. Dokumen penting lain seperti Izin Mendirikan Bangunan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, serta struk tagihan listrik dan air tidak diperlukan untuk jaminan. Anda bisa menanyakan ini kepada penjual.

  • Minta penjual menyelesaikan utangnya

Sebagai calon pembeli, Anda berhak meminta penjual menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya kepada bank. Sehingga, sertifikat rumah dapat diambil sebelum dilaksanakannya transaksi jual beli rumah antara Anda dan pihak penjual.

Buat Perjanjian Tertulis

  • Oper kredit langsung ke banknya

Cara lain yang jauh lebih aman adalah melakukan oper kredit langsung kepada bank terkait. Artinya, Anda mau membayar utang si penjual yang disaksikan sendiri oleh wakil pihak bank.

Kondisi ini berlaku apabila status rumah yang dijual masih dalam masa kredit. Untuk mengetahui langkah membeli rumah oper kredit, Anda bisa klik di sini.

  • Lakukan pembayaran DP ke penjual

Jika penjual meminta Anda melunasi uang muka rumah terlebih dahulu (sesuai kesepakatan), maka jangan lupa untuk menanyakan jaminannya. Dalam hal ini, si penjual harus menyerahkan suatu jaminan yang bisa dieksekusi langsung apabila pihak penjual melakukan cidera janji.

Ketahui info lebih lengkap seputar beli rumah yang sertifikat rumahnya digadaikan. Simak artikel lengkapnya di sini, hanya di Rumah.com.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya