4 Anak di Bawah 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan

Modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban menonton film kartun Naruto di telepon genggamnya.

oleh Eka Hakim diperbarui 14 Agu 2015, 07:17 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2015, 07:17 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Makassar - Aparat Reskrim Polresta Pelabuhan Makassar menciduk pelaku pencabulan anak di bawah umur. Syahril Syam (45) warga Pulau Barrang Caddi, Makassar, ditangkap pukul 01.00 Wita Kamis 13 Agustus 2015.

Aksi pelaku terungkap setelah orangtua salah satu korban melapor ke kantor Polresta Pelabuhan Makassar. ‎WT (36) terkejut setelah mendengar cerita dari M (5).

"Setelah dengar cerita dari anakku jika dia dikasih begitu, saya lalu melaporkan ke polisi," singkat WT.

Pelaku pun mengakui perbuatannya. Saat ditemui di balik rutan Mapolresta Pelabuhan Makassar, dia mengungkapkan sangat suka ketika melihat anak kecil. Modus yang digunakannya adalah mengajak korban menonton film kartun Naruto di telepon genggamnya.

"Setelah itu, korban saya ajak masuk ke dalam rumah. Lalu suruh membuka celananya," tutur Syahril.

Tak hanya M, buruh bangunan ini juga mengaku telah mencabuli 3 korban lainnya selama 3 bulan terakhir. Semuanya korban berusia di bawah 6 tahun.

"Pernah melakukan dengan anak tetangga dan ke korban yang terakhir (M) itu sudah 2 kali dilakukan," ucap Syahril yang berstatus bujang itu.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pelabuhan Makassar, AKP Wahyu Basuki, membenarkan hal tersebut. "Korbannya semua warga di Pulau Barrang Caddi dan diakui jumlah korbannya sudah 4 orang yang di mana semuanya anak-anak usia di bawah 6 tahun," kata Wahyu.

Mengenai apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau phedofilia, dia mengatakan masih menyelidikinya. "Korban juga sudah divisum dan pelaku telah kita sudah tingkatkan statusnya jadi tersangka dan telah ditahan guna diproses lebih lanjut," tutur Wahyu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.‎ (Bob/Ali)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya