Alasan Gubernur Sumsel Belum Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan

Dalam waktu dekat, Pemprov Sumsel tidak akan memberikan izin untuk perusahaan perkebunan baru.

oleh Nefri Inge diperbarui 01 Okt 2015, 09:32 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2015, 09:32 WIB
20150905-Rakor-KHL-Jakarta
Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin saat konfrensi pers saat rapat koordinasi di Kementerian LHK, Jakarta, Sabtu (5/9/2015). Kementerian LHK menggelar rapat koordinasi bersama TNI, Polri dan Pemda setempat. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Palembang - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sudah mengantongi nama tersangka dari perusahaan perkebunan yang diduga tersangkut pembakaran lahan. Namun, Gubernur Sumsel Alex Noerdin belum mencabut izin perusahaan tersebut.

"Izin dicabut harus ada proses untuk pencabutan izin. Harus dibuktikan dulu apakah memang perusahaan tersebut, tapi tersangkanya sudah ditahan," ujar Alex kepada Liputan6.com, Rabu, 30 September 2015.

Alex mengatakan, jika dilihat tentang kasus kebakaran lahan ini, perusahaan akan lebih banyak ruginya daripada untung. Dia melihat, ada indikasi oknum yang berbuat 'nakal'. Namun, jika sudah benar terbukti bersalah, pihaknya akan segera mencabut izin.

Dia menuturkan, dalam waktu dekat, Pemprov Sumsel tidak akan memberikan izin untuk perusahaan perkebunan baru. Izin perusahaan di beberapa daerah yang tersangkut dengan kebakaran lahan, sehingga menyebabkan kabut asap akan dikurangi.

"Berat mengeluarkan izin baru, stop dulu. Persyaratannya banyak, boro-boro mau nambah izin. Izin yang ada saja akan dicabut," kata dia.

Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, dari 30 orang tersangka pembakaran lahan, ada 4 orang tersangka dari korporat.

"3 dari 4 tersangka tersebut berasal dari perusahaan PT HTH, yaitu MW (60) sebagai mandor kebun, ED (65) selaku petani plasma, dan PP yang merupakan direksi. Untuk pencabutan izin, silakan tanyakan kepada Pemprov Sumsel. Namun kita sudah melakukan laporan koordinasi ke Pemprov Sumsel," kata Djarod. (Mvi/Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya