Wagub Bali Minta Desa Adat Beri Sanksi Pernikahan Sejenis

Pernikahan sejenis meski sekadar seremonial dinilai telah merusak tataran adat istiadat dan budaya Bali.

oleh Dewi Divianta diperbarui 07 Jan 2016, 09:28 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2016, 09:28 WIB
Pernikahan Sejenis di Bali
Pernikahan Sejenis Joe Tully dan Tiko Mulya di Bali mengundang kehebohan di dunia maya [Foto: Baily Photography]

Liputan6.com, Denpasar - Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta telah menghubungi Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Jero Bendesa, terkait pernikahan sejenis yang kembali terjadi di Pulau Dewata.

"Saya sudah sampaikan kepada Jero Bendesa dan masyarakat adat kita, termasuk stakeholder pariwisata, salah satunya hotel. Jangan sekali-kali melakukan kegiatan yang dilarang oleh norma agama," kata Sudikerta di temui di Kantor Golkar Bali, Kamis (7/1/2016).

Menurut Sudikerta, pernikahan sejenis meski sekadar seremonial telah merusak tataran adat istiadat dan budaya Bali. "Itu meletehin (mengotori) Desa Pakraman. Oleh karena itu, kita harapkan sanksi dari Desa Pakraman," ujar Sudikerta.


Sudikerta menyebut, pernikahan sejenis di Bali masuk dalam wilayah Desa Pakraman. Sehingga desa itulah yang harus memberikan sanksi bagi pelaku pernikahan sejenis.

"Harapan kita Desa Pakraman yang memberikan sanksi karena itu wilayahnya. Saya sudah minta kepada Jero Bendesa Agung untuk menuangkan butir (sanksi) salah satunya di sana. Termasuk juga pembangunan kafe-kafe itu," ujar Sudikerta.

Desa Pakraman yang dimaksud merupakan lembaga tradisional. Istilah Desa Pakraman di Bali dikenal juga dengan nama Desa Dresta ataupun Desa Adat, yang memiliki wilayah ataupun ruang lingkup yang terdiri dari beberapa dusun atau desa Dinas yang dikepalai oleh kepala desa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya