Petinggi Perusahaan Tergugat Pembakar Lahan Segera Disidang

Tersangka berinisial FK dari perusahaan yang diduga membakar lahan dengan sengaja untuk membuka perkebunan.

oleh M Syukur diperbarui 23 Jan 2016, 08:05 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2016, 08:05 WIB
20150904-Kebakaran-Hutan-Riau
Petugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau (3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung lama. (AFP PHOTO/ALFACHROZIE)

Liputan6.com, Pekanbaru - Salah satu berkas tersangka dari perusahaan yang diduga membakar lahan dengan sengaja untuk membuka perkebunan dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka berinisial FK dari PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) segera disidang

Sebelumnya, FK yang merupakan salah satu petinggi di PT LIH dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama barang bukti tindak pidananya.

"Setelah pelimpahan itu, berkas dakwaan tersangka masih disusun jaksa penuntut umum (JPU). Memang itu prosedurnya," ucap juru bicara Kejati Riau Mukhzan di Pekanbaru, Jumat (22/1/2016).

Menurut Mukhzan, tahap II dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ke Pidana Umum Kejati Riau. Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Pangkalan Kerinci, karena tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

 

"JPU punya waktu selama 14 hari menyusun berkas dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Mukhzan.

Secara terpisah, pihak PT LIH berharap proses hukum terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan segera selesai. Perusahaan menghormati proses persidangan yang berjalan nanti dan mengharap ada kepastian hukum.

"Kepastian hukum akan memungkinkan perusahaan untuk dapat segera menjalankan kegiatan usahanya dan memberikan sumber pendapatan kepada ribuan petani dan karyawan yang saat ini berhenti bekerja," kata Senior Community Development Office PT LIH Lagiman di Pekanbaru, Jumat ini.

Lagiman memastikan bahwa perusahaannya telah berupaya menerapkan sistem yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan kebakaran lahan.

"Kita telah menerapkan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning) dan memiliki Standard Operating Procedure (SOP) Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Kebun dan Lahan," beber Mukhzan.

Selain itu, perusahaan juga memiliki sistem deteksi dini dan penanggulangan kebakaran melalui Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat inti (TKTD).

"Bahkan, pada saat terjadi kebakaranpun, PT LIH telah berkoordinasi dan meminta bantuan untuk memadamkan kepada pemerintah setempat dan Kepolisian Daerah Riau," ujar Lagiman.

Selama kebakaran terjadi, sebut Legiman, LIH telah menerjunkan tim dan peralatan pemadaman kebakaran antara lain pompa bertekanan tinggi Mark 3 (26 Bar), Tohatsu (10 Bar), pompa apung dan alcon.

Menurut Legiman, sangat tidak mungkin perusahaan yang berada di Pelalawan itu membakar lahan yang telah dikelolanya selama bertahun lamanya.

"Investasi yang sudah kami habiskan untuk menanam dan mengelola lahan sawit seluas 210 ha selama 2 tahun ini habis terbakar. Kami justru sangat dirugikan. Tidak masuk akal pohon sawit yang akan segera panen kami hancurkan sendiri," tutup Lagiman.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya