Puluhan Ribu Hektare Lahan Perusahaan Diambil Alih KLHK

Lahan itu diambil alih sementara, perusahaan yang memiliki tidak boleh mengelolanya sebelum ada kajian lebih lanjut.

oleh M Syukur diperbarui 21 Jan 2016, 11:45 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2016, 11:45 WIB
Tim Satgas Karhutla: Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau Disengaja
Setiap tahun kabut asap dampak dari kebakaran hutan menyelimuti kawasan Riau dan sekitarnya.

Liputan6.com, Riau - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil alih puluhan ribu hektare lahan di sejumlah kabupaten di Riau, setelah terbakar pada 2015. Lahan itu merupakan milik sejumlah perusahaan yang diduga sengaja dibakar untuk membuka perkebunan.

"Diambil alih sementara. Perusahaan yang memiliki tidak boleh mengelolanya sebelum ada kajian lebih lanjut," kata Dirjen PHPL KLHK, Ida Bagus, di SPN Pekanbaru, Rabu, 20 Januari 2016.

Ida menolak menyebutkan lahan perusahaan mana saja yang diambil alih. Dia hanya mengatakan, lahan itu diambil alih karena perusahaan pemegang izin konsesi diduga lalai sehingga terjadi kebakaran.

"Kalau perusahaannya saya tidak begitu ingat. Yang jelas, ada puluhan ribu hektare lahan. Saat ini masih dikaji apakah akan dikembalikan atau dijadikan lahan konservasi," ujar Ida.

Dalam proses ambil alih, tambah Ida, ada beberapa adendum yang dilakukan Ditjen PHPL KLHK. Adendum pertama, pengambilalihan dari perusahaan karena adanya kebakaran.


"Adapun adendum kedua dilakukan setelah adanya kajian. Kalau dinyatakan tidak terbukti, maka dikembalikan ke perusahaan. Kalau sebaliknya, maka akan dijadikan lahan konservasi," kata Ida Bagus.

Ida Bagus menerangkan, lahan yang tidak boleh dikembalikan adalah gambut yang mempunyai kedalaman minimal 4 meter. Hal itu sudah diatur oleh peraturan dan perundangan terkait penggunaan lahan gambut.

"Kalau ada gambut yang digunakan perusahaan kedalaman 4 meter, akan diambil alih dan dijadikan lahan konservasi," tutur dia.

Saat ini, kata Ida, KLHK tengah menggodok surat edaran tentang kewajiban perusahaan mempunyai canal blocking atau sekat air. Hal itu sebagai antisipasi terjadinya kebakaran lahan.

"Tengah digodok tentang kewajiban perusahaan mempunyai canal blocking," ujar Ida Bagus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya