Liputan6.com, Denpasar - Mantan karyawan hotel di Bali berinisial HW coba-coba mencari penghasilan tambahan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Pilihan pria 23 tahun ini mendatangkan penghasilan lumayan, tapi melanggar hukum.
HW mendapat upah 500 ribu rupiah hanya untuk memecah sabu ke plastik-plastik klip sesuai permintaan pengedar. Niat hati mencari penghasilan tambahan, HW malah jadi pesakitan.
Setelah pengintaian, petugas akhirnya menangkapnya. Aksi itu tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa ada seorang penghuni rumah kos dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Selanjutnya dilaksanakan penyelidikan dan menemukan tempat kosnya," kata Kasatres Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, di Denpasar, Senin (1/2/2016).
Baca Juga
Tersangka yang menetap di Bali sejak kecil ini kepada petugas mengaku baru dua kali melakukan tindakan tersebut. Ia mengaku tidak mengenal si pemesan hanya berhubungan via telepon lalu mengambil paket dengan sistem tempel.
"Tersangka mengaku baru 2 kali melakukan hal serupa dan mendapat barang bukti dengan cara mengambil tempelan dan tidak mengetahui siapa pemiliknya," kata Ganefo.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 41 paket sabu, timbangan, plastik klip, dan buku catatan penjualan. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009 dan diancam hukuman lebih dari lima tahun.