Liputan6.com, Palembang - Alasan perekonomian yang morat-marit membuat Nurhasanah (38), warga desa Sungai Pinang, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) nekad mencetak uang palsu (upal) dan menggunakannya untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
Proses produksi upal itu dipelajarinya dari situs dan beberapa tayangan di internet dan dicetak dengan menggunakan mesin printer. Selain itu, Ibu rumah tangga (IRT) ini juga dibantu oleh adik angkatnya, Sarnubi (21).
Namun, setelah adanya pengaduan dari salah satu korban, pihak Polda Sumsel langsung bergerak dan berhasil meringkus kedua tersangka di kediamannya, Kamis, 11 Februari 2016.
Di dalam rumah tersangka, polisi menyita upal dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 3 juta. Alat-alat produksi upal juga disita, seperti mesin fotokopi, printer, laptop, gunting, kertas HVS untuk mencetak upal, tinta, dan 60 lembar upal pecahan.
Baca Juga
Advertisement
Baca Juga
"Sudah cetak Rp 7 juta, namun baru Rp 4 juta yang saya pakai untuk belanja keperluan sehari-hari, seperti beli sayur, rokok, baju dan lainnya," ujar Nurhasanah kepada Liputan6.com, di Mapolda Sumsel, Jumat (12/2/2016).
Kembalian dari hasil belanja tersebut, kata Nurhasanah, bisa mencapai Rp 300.000 (uang asli) dalam sehari belanja. Bahkan lebih. Namun semuanya dibelanjakan hanya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya terpaksa melakukan ini, suami saya tidak bekerja lagi, kebutuhan sehari-hari tinggi. Belajar produksi upal juga lihat dari situs internet, saya cetak pakai printer, dan kertas HVS. Bentuknya cukup mirip makanya saya berani menggunakannya," ucap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, kedua tersangka terancam Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.
"Mereka bisa dijerat dengan kurungan penjara diatas 15 tahun. Kita himbau juga agar masyarakat lebih waspada terhadap upal yang beredar di pasaran," kata Djarod.