Belajar dari Internet, Wanita Sumsel Jago Bikin Uang Palsu

Proses produksi upa‎l itu dipelajarinya dari situs dan beberapa tayangan di internet dan dicetak dengan menggunakan mesin printer.

oleh Nefri Inge diperbarui 12 Feb 2016, 18:02 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2016, 18:02 WIB
Modal belajar dari Internet, Pasutri Ini Jago Bikin Uang Palsu
Proses produksi upa‎l itu dipelajarinya dari situs dan beberapa tayangan di internet dan dicetak dengan menggunakan mesin printer.

Liputan6.com, Palembang - Alasan perekonomian yang morat-marit membuat Nurhasanah (38), warga desa Sungai Pinang, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) nekad mencetak uang palsu (upal) dan menggunakannya untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

Proses produksi upa‎l itu dipelajarinya dari situs dan beberapa tayangan di internet dan dicetak dengan menggunakan mesin printer. Selain itu, Ibu rumah tangga (IRT) ini juga dibantu oleh adik angkatnya, Sarnubi (21).

Namun, setelah adanya pengaduan dari salah satu korban, pihak Polda Sumsel langsung bergerak dan berhasil meringkus kedua tersangka di kediamannya, Kamis, 11 Februari 2016.

Di dalam rumah tersangka, polisi menyita upal dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 3 juta.‎ Alat-alat produksi upal juga disita, seperti‎ mesin fotokopi, printer, laptop, gunting, kertas HVS untuk mencetak upal, tinta, dan 60 lembar upal pecahan.

 

‎"Sudah cetak Rp 7 juta, namun baru Rp 4 juta yang saya pakai untuk belanja keperluan sehari-hari, seperti beli sayur, rokok, baju dan lainnya," ujar Nurhasanah kepada Liputan6.com, di Mapolda Sumsel, Jumat (12/2/2016).

Kembalian dari hasil belanja tersebut, kata Nurhasanah, bisa mencapai Rp 300.000 (uang asli) dalam sehari belanja. Bahkan lebih. Namun semuanya dibelanjakan hanya untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saya terpaksa melakukan ini, suami saya tidak bekerja lagi, kebutuhan sehari-hari tinggi. Belajar produksi upal juga lihat dari situs internet, saya ‎cetak pakai printer, dan kertas HVS. Bentuknya cukup mirip makanya saya berani menggunakannya," ucap dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, kedua tersangka terancam Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.

"Mereka bisa dijerat dengan kurungan penjara diatas 15 tahun. Kita himbau juga agar masyarakat lebih waspada terhadap upal yang beredar di pasaran," kata Djarod.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya