Liputan6.com, Pekanbaru - Muncikari mahasiswi di Pekanbaru, Dion Naldo, rela divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/2/2016). Dia tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk meringankan hukumannya.
Hukuman Dion ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva menyatakan Dion terbukti secara sah dan meyakinkan mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 506 KUHP karena menjadikan perbuatan cabul sebagai pencarian," kata Sorta Ria Neva.
Menurut Sorta, putusan yang diberikan kepada Dion Naldo diberikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, barang bukti, fakta persidangan dan analisis dari fakta hukum yang terungkap.
Baca Juga
Selain itu, vonis kepada terdakwa yang disebut memiliki ratusan 'anak asuh' itu berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
"Semunya merupakan suatu kesatuan dalam tuntutan ini yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya," tegas Sorta.
Dion ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru di sebuah hotel di Jalan Riau, Sabtu, 3 Oktober 2015. Saat penangkapan Dion, diamankan juga dua saksi, yakni seorang perempuan anggota Dion berinisial SA, dan seorang pelanggannya.
Dalam pengungkapan itu polisi menyebutkan Dion merupakan muncikari yang memiliki ratusan 'anak asuh' dari kalangan mahasiswi. Dia menawarkan jasa pendamping karaoke dan berhubungan badan.
Pelanggan Dion disebut kepolisian berasal dari kalangan atas dengan tarif mulai dari Rp 2 juta - 8 juta. Kedekatan Dion dengan ratusan mahasiswi berawal dari kegemarannya clubbing. Dia disebut mudah dekat dengan wanita karena gayanya yang kemayu.