Liputan6.com, Pekanbaru - Muncikari mahasiswi di Pekanbaru, Dion Naldo dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Kamis 11 Februari kemarin. Dion hanya pasrah dan tidak mengajukan pledoi baik lisan maupun tertulis untuk meringankan hukumannya.
Dion dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko terbukti mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 506 KUHP karena menjadikan perbuatan cabul sebagai pencarian," kata Ivan di depan majelis hakim yang diiketuai Sorta Ria Neva.
Ivan menyebutkan, tuntutan kepadaDion Naldo diberikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, barang bukti, fakta persidangan, dan analisa dari fakta hukum yang terungkap.
Selain itu, tuntutan kepada terdakwa yang disebut memiliki ratusan 'anak asuh' itu berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
"Semuanya, merupakan suatu kesatuan dalam tuntutan ini yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya," tegas Ivan.
Baca Juga
Dalam perkara ini, jaksa Ivan menyatakan uang Rp 2,5 juta yang merupakan hasil transaksi dari prostitusi disita untuk negara.
Karena tidak mengajukan pledoi, majelis hakim mengagendakan vonis untuk Dion dalam sidang berikutnya pada Selasa pekan depan.
Pada Oktober 2015 lalu, Dion ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru di sebuah hotel di Jalan Riau. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 2 saksi, yakni seorang perempuan berinisial SA, dan seorang pelanggannya.
Polisi menyebut, Dion merupakanmuncikari yang memiliki ratusan 'anak asuh' dari kalangan mahasiswi. Dia menawarkan jasa pendamping karaoke dan prostitusi.
Pelanggan Dion disebut kepolisian berasal dari kalangan atas dengan tarif mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, kedekatan Dion dengan ratusan mahasiswi berawal dari kegemarannya clubbing. Dia disebut-sebut mudah dekat dengan wanita karena gayanya yang kemayu.