Sidang Salim Kancil, Kades Akui Setor Rp 1 Juta

Dalam sidang pembunuhan Salim Kancil, Kades Selok Awar-Awar menyatakan muspika tidak memerintahkan eksploitasi penambangan pasir.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Mar 2016, 15:05 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2016, 15:05 WIB
Pembunuhan Salim Kancil
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Salim Kancil, aktivis tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Sidang kali ini masih mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Beberapa tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil turut dihadirkan dalam persidangan tersebut. Di antaranya, Kepala Desa (Kades) Selo Awar-Awar nonaktif Hariono, Ketua LMDH Mat Dasir, operator alat berat Harmoko, dan beberapa tersangka yang terlibat dalam penambangan pasir ilegal.

Dalam persidangan kasus pembunuhan Salim Kancil itu, majelis hakim menanyakan peran masing-masing terdakwa dalam penambangan pasir ilegal. Salah satu majelis hakim, Efran Basuning, mengingatkan masing-masing terdakwa untuk berbicara sebenar-benarnya karena berada di bawah sumpah.

Hariono, misalnya. Kepada satu di antara 36 tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil tersebut, majelis hakim meminta menjelaskan proses terjadinya penambangan di Selok Awar Awar. Majelis hakim bahkan menanyakan peran muspika (tingkat kecamatan) dalam penambangan tersebut.

Menurut Hariono, dia pernah menggelar rapat bersama terkait ide untuk membuat desa wisata di kawasan Selok Awar-Awar. Pihak muspika menyetujui adanya pembuatan desa wisata yang digagas oleh Hariono. Namun demikian, muspika tidak memerintahkan eksploitasi penambangan pasir.

"Saya yang minta untuk dieksploitasi. Karena tempat itu ada yang gundukan, ada yang cekungnya, makanya diratakan. Beberapa pengerukan itu pasirnya dijual," beber Hariono di hadapan majelis hakim di PN Surabaya, Kamis (3/3/2016).

Kendati muspika tidak terlibat dalam penambangan, menurut Hariono, pihaknya juga memberikan setoran sebesar Rp 1 juta. Setoran itu diberikan sejak penambangan itu berjalan sekitar tahun 2010.

"Uang diberikan tanpa permintaan apa-apa. Hanya kami beri jatah camat, danramil, kapolsek, Rp 1 juta per bulan. Saya yang menyerahkan sendiri," Hariono menegaskan.

"Ya judulnya ngasih saja tidak ada permintaan apa pun," imbuh Hariono.

Salim atau Salim Kancil, warga Dusun Krajan 1 RT 26 RW 10 Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang meregang nyawa secara tragis akibat dikeroyok sekelompok orang yang diduga pro-tambang pada September 2015 lalu.

Sementara Tosan, rekan Salim Kancil sempat kritis dan harus dirawat intensif di rumah sakit karena penganiayaan berat.

 

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar mulai pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya