Pajang Tanduk Rusa, Bos Pangkas Rambut Terancam Penjara

Petugas menyita 7 tanduk rusa di tempat pangkas rambut di mal besar Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 15 Mar 2016, 05:01 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2016, 05:01 WIB
20160313-Tanduk Rusa
Pajang tanduk rusa, pemilik pangkas rambut di Medan terancam penjara (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Medan - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Urara (BBKSDA Sumut) menyita 7 tanduk rusa yang dipajang di sebuah barbershop (pangkas rambut) di mal besar di Jalan Monginsidi, Medan.

Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan, dan Perpetaan BBKSDA Sumut Joko Iswanto menjelaskan langkah itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat adanya tanduk rusa yang dipajang di tempat usaha barbershop.

"Kita melakukan sita terhadap 7 tanduk rusa ini sekitar dua minggu yang lalu. Semuanya itu dipajang di dalam ruangan oleh pemiliknya sendiri, katanya baru sehari," kata dia di Medan, Senin (14/3/2016).

Dia memaparkan, tanduk rusa yang disitanya berupa offset (awetan) satu tanduk rusa utuh dengan bagian kepala, sedangkan enam lainnya tanpa kepala.

Saat ini, pihaknya baru mendapatkan keterangan dari pekerja di barbershop. Sedangkan pemilik tanduk rusa tersebut belum dilakukan karena tidak berada di Medan.

"Kita akan layangkan surat pemanggilan kepada pemiliknya, kita tetap akan proses," ujar Joko sembari menjelaskan, bahwa seluruh barang bukti sitaan tersebut saat ini disimpan di gudang BBKSDA Sumut.

Dia menjelaskan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa."

Menurutnya, sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta Pasal 40 ayat 2 UU 5/1990.

Joko menambahkan, pihaknya saat ini juga akan melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik 10 ekor satwa dilindungi, yakni 7 ekor burung elang, 2 ekor kukang dan 1 ekor buaya yang dipamerkan di Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Langkat pada pertengahan Januari lalu, yakni N, seorang warga Sragen, Jawa Tengah.

"Prosesnya masih lidik. Kita akan layangkan surat panggilan, dia alamatnya di Sragen, kita akan bekerja sama dengan BBKSDA di Jawa Tengah," ungkap Joko.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya