Liputan6.com, Riau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita obat pembesar payudara dan kelamin dari dua lokasi berbeda di Pekanbaru. Turut pula diamankan kosmetik yang tidak punya izin edar alias ilegal yang jumlahnya ribuan pak.
Meski demikian, kasus ini belum menjerat sang pemilik barang yang berinisial MR (28) dan EP (31). Kedua orang yang dikenal sebagai pemilik salon sekaligus toko kosmetik itu masih berstatus sebagai saksi.
"Kita masih membutuhkan keterangan dari ahli kosmetik dan hasil uji laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK didampingi Kasubdit I Reskrimsus Polda Riau AKBP Kaswandi SIK, Selasa (15/3/2015).
Menurut Guntur, peredaran pembesar payudara dan alat kelamin ini dikhawatirkan menimbulkan bahaya bagi pemakainya, karena belum ada pernyataan aman dari BPOM dan tidak ada izin edarnya.
Advertisement
Baca Juga
Guntur menyebutkan, ribuan botol kosmetik serta pembesar alat vital illegal itu disita dari Evi Salon di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki. Di tempat itu, petugas menyita 25 macam obat yang diduga ilegal tersebut.
"Ada 25 jenis dan 653 botol yang disita. Diantaranya merek Dr Susan yang diduga sebagai pembesar payudara dengan cara dioles, Shampo Magic, Sampo Kuda, Body Slim Herbal, dan lainnya," kata Guntur.
Pengakuan pemilik Evi Salon berinisial MR, obat ini dibelinya dari Jakarta melalui online. Adapun cara penjualannya di Pekanbaru juga dilakukan dengan cara serupa.
"Pemiliknya juga menjual secara langsung kepada pelanggannya di salon tersebut," ungkap Guntur.
Dari pengembangan kasus ini, petugas kemudian menemukan penjualan obat serupa di Toko Island di Jalan Garuda, Kecamatan Tampan Pekanbaru.
"Dari sini, petugas juga menyita 64 jenis obat dan kosmetik ilegal berjumlah 785 pieces," sambung Kasubdit I Reskrimsus Polda Riau AKBP Kaswandi SIK.
Diantara merek yang disita adalah MSI Biospray, HN Body Care, Gluta Milky, NYX Magic, LIP 3D, Paket HN Besar dan sejumlah obat serta kosmetik lainnya.
Menurut Kaswandi, perbuatan kedua penjual kosmetik ini diduga melanggar Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1.
"Undang Undang ini mengatur tentangg mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dengan ancaman 19 tahun penjara. Dan semua yang disita ini tidak ada izin edar," kata Kaswandi.