Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menegaskan membuang sampah ke sungai hukumnya haram. Tindakan itu berdampak negatif besar bagi kelestarian lingkungan, khususnya daerah aliran sungai.
"Memang harus ada kampanye besar-besaran pada masyarakat. Haram hukumnya membuang sampah ke sungai. Ini harus hukum paling tinggi," kata Ahmad Heryawan ketika dimintai pendapatnya tentang tumpukan sampah di Kampung Cijagra, Kabupaten Bandung, yang disebut berasal dari sampah kiriman Kota Bandung, seperti dilansir Antara, Senin (21/3/2016).
Ditemui usai mendonorkan darahnya di Kantor PMI Kota Bandung, ia mengatakan hukum haram bagi orang yang membuang sampah di sungai dirasa tepat karena saat ini aturan tertulis yang dibuat manusia seolah tidak diacuhkan.
"Saya pikir masalah sampah kini harus ditangani dengan hukum langit alias agama. Sama seperti kenapa tidak boleh minum minuman keras, makan babi, makan darah, itu karena haram," ujar Aher.
Baca Juga
Gubernur Jabar sempat mengutip sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah melarang membuat hajat kecil seperti air kencing di air mengalir.
"Di sana dijelaskan bahwa buang hajat kecil saja tidak boleh apalagi hajat besar, sampah, limbah," kata dia.
Menurut dia, kemampuan masyarakat perihal membuang sampah itu masih belum menjadi budaya. Padahal, dengan perilaku sederhana itu bisa menghindarkan masalah seperti di Kampung Cijagra.
"Oleh karena itu, saya ajak warga Kota Bandung dan Jabar pada umumnya untuk tidak buang sampah ke sungai. Marilah selesaikan sampah masing-masing," kata Aher.
Hal tersebut, lanjut dia, perlu dilakukan karena masalah sampah melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah sampai civil society.
"Dan pemerintah tidak mungkin menyelesaikan sendiri masalah sampah ini. Jadi, ada porsi masyarakat juga," kata Aher.