Liputan6.com, Karimun - Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 1.115 kiloliter minyak mentah yang diangkut Kapal Tanker MT Tabonganen di perairan Natuna.
Laju kapal terhenti saat melintasi perairan Natuna dari Palembang menuju West Outer Port Limit (OPL) pada pukul 04.00 WIB, Selasa, 22 Maret 2016.
"Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, nakhoda kapal Miun tidak dapat menunjukkan satu dokumen pun, baik dokumen muatan maupun dokumen pelayaran," tutur Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Raden Evy Shartantyo, Rabu (23/3/2016).
Baca Juga
Baca Juga
Berdasarkan pengakuan nakhoda, kapal tanker itu mengangkut 1.115 kiloliter minyak mentah dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 4 miliar. Selain mengamankan barang bukti, aparat juga mengamankan nakhoda beserta 12 awak buahnya.
"Kapal, muatan, beserta nakhoda berikut 12 orang (tiga non-kru) sudah diamankan untuk penegakan. Selanjutnya, kita serahkan ke bidang penyidikan dan penanganan barang hasil penindakan," ucap Evy.
Para penyelundup itu dikenai Pasal 102A huruf a dan/atau Pasal 102A huruf c dan/atau Pasal 102A huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Advertisement