Dukung Pendamping Desa, Massa APPMI Bakal Sambangi Istana

Mereka bergerak untuk mendukung penegakan aturan Permendes Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 23.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Apr 2016, 17:34 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2016, 17:34 WIB
 Istana menerima 15 orang perwakilan dari Aliansi Pendamping Profesional Desa Jawa Barat yang demonstrasi di depan Istana Kepresidenan.
Istana menerima 15 orang perwakilan dari Aliansi Pendamping Profesional Desa Jawa Barat yang demonstrasi di depan Istana Kepresidenan.

Liputan6.com, Banten - Ribuan massa dari Banten akan berunjuk rasa di depan Istana Negara untuk mendukung rekrutmen Pendamping Desa melalui seleksi terbuka yang dilakukan Kementerian Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Rencana aksi unjuk rasa tersebut sebagai tandingan dari aksi yang sebelumnya dilakukan ratusan eks pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) beberapa waktu lalu yang menolak rekrutmen Pendamping Desa yang dituding tidak transparan.

"5.000 lebih para pelaku pemberdayaan untuk melakukan aksi ke Istana Negara untuk menantang eks pendamping PNPM yang membuat program Kemendes tidak kondusif karena menuntut perpanjangan kontrak secara otomatis," terang Korwil Aliansi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (APPMI) Banten, Muhidin, Senin (11/4/2016).


Padahal menurut Muhidin, proses seleksi terbuka yang dilakukan kemendes tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para pelaku pemberdayaan yang pernah mengabdi di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, lembaga pemberdayaan-pemberdayaan lainnya termasuk umum.

"Kami minta eks PNPM tidak diistimewakan dengan otomatis menjadi Pendamping Desa tanpa melalui seleksi," tegas Muhidin.

Sementara itu Korwil APPMI Kabupaten Tangerang, Abdul Basit yang berecana mengirim 1500 pelaku pemberdayaan dan aktivis pemuda se Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, keinginan eks PNPM agar langsung menjadi Pendamping Desa tanpa mekanisme seleksi dinilai melanggar aturan Permendes Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 23 yang secara jelas menyebutkan, rekrutmen Pendamping Desa, Pendamping Teknis, dan tenaga ahli, pemberdayaan masyarakat dilakukan secara terbuka.

"Oleh sebab itu, Pendamping Desa eks PNPM juga harus melewati mekanisme seleksi sebagaimana peraturan yang berlaku. Itu jauh lebih bijak dilakukan oleh teman-teman daripada memaksakan kehendak," jelas Abdul.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya