Liputan6.com, Jambi - Wajah korps kejaksaan di Jambi tercoreng. Salah seorang pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tertangkap basah tengah teler menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu hotel di kawasan Telanaipura, Jambi, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin, 9 Mei 2016.
Mirisnya, pegawai kejaksaan berinisial HW itu sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang sama. Kini, HW bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jambi.
"Saat penggerebekan ditemukan satu paket kecil sabu dan alat hisap berupa bong," ujar Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Hernianto Eko Saputra, di Jambi, Rabu (11/5/2016).
Baca Juga
Saat ini tersangka HW masih disangkakan sebagai pengguna. HW diketahui juga sebagai residivis pada kasus yang sama.
Kini, Satresnarkoba Polresta Jambi tengah menyelidiki asal barang terlarang tersebut. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut melalui seorang kurir tukang ojek yang sebelumnya telah dipesan melalui telepon seluler.
Atas perbuatannya, HW akan dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Advertisement
Pegawai Kejaksaan Negeri Jambi tersebut sebelumnya pernah ditangkap pada kasus yang sama. Yang bersangkutan bahkan sempat menghuni lapas Jambi selama 1 tahun. Ia ditahan atas kasus kepemilikan sabu dan ditangkap saat berada di sebuah rumah kos teman wanitanya.