Liputan6.com, Pontianak - CF, inisial anak perempuan berusia 14 tahun tersebut. Bocah yang hanya mengenyam pendidikan Sekolah Dasar ini diduga mengalami pencabulan ayah kandungnya di sebuah rumah kontrakan di Dusun Parit Mayor, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Bocah putus sekolah itu tak berdaya. Ia diancam terus-menerus dengan sebuah gerjaji jika niat sang ayah tak dituruti.
"Telah diamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa 10 Mei 2016 sekitar pukul 21.00 WIB," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean di kantornya, Jumat (13/5/2016).
Sang ayah memaksa korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan ancaman. "Sebanyak satu kali terhadap anak kandungnya berinisial CF. Umur 14 tahun. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolresta Pontianak," ujar Andi.
Baca Juga
Baca Juga
Menurut Andi, polisi mendapat laporan dari N, bibi korban. N melaporkan adanya pencabulan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur. Berbekal laporan itulah, polisi kemudian memburu pria berinisial Kem.
Ternyata, pria berusia 35 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut berada di rumah abang iparnya di dusun yang sama. "Kemudian pelaku diamankan. Dan dibawa ke Mapolresta Pontianak guna pengusutan lebih lanjut," kata Andi.
Kronologi Pencabulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menurut Andi, Kem mengaku telah mencabuli anak kandungnya. "Pada saat itu pelaku dan korban sedang membersihkan lantai rumah kontrakan di dapur," tutur Andi.
Selanjutnya, Kem memegang tangan kanan korban. "Namun korban tidak mau, kemudian pelaku mengancam dengan gergaji yang pada saat itu ada di samping pelaku dan menampar korban sebanyak dua kali di bagian pipi kiri dan kanan," kata Andi menambahkan.
Nafsu syahwat Kem kian menggelegak. Ia kemudian mencium bibir sang anak sebanyak dua kali. Tak hanya itu, menurut Andi, Kem berbuat lebih jauh dengan meraba tubuh dan membuka celana dalam korban. Kem bahkan memaksa anak kandungnya berhubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Andi mengungkapkan pula, korban telah menjalani visum untuk kepentingan pengusutan kasus pencabulan terhadap anak tersebut.
Advertisement